899 Guru P3K Paruh Waktu di Serang Digaji dari Dana BOS dan APBD

oleh
899 Guru P3K Paruh Waktu di Serang Digaji dari Dana BOS dan APBD
899 Guru P3K Paruh Waktu di Serang Digaji dari Dana BOS dan APBD

SERANG – Sebanyak 899 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kota Serang saat ini menerima gaji melalui skema gabungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa pembayaran gaji para guru tersebut menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing sekolah. Dana BOS digunakan sebagai sumber utama, sementara kekurangannya ditutup melalui bantuan APBD.

Floating Ad with AdSense
X

Menurutnya, tidak semua sekolah memiliki alokasi dana BOS yang sama. Kondisi itu membuat besaran gaji yang diterima guru P3K paruh waktu berbeda-beda. Untuk memastikan para guru tetap mendapatkan penghasilan yang lebih layak, pemerintah daerah menambahkan anggaran melalui APBD.

Dari total 899 guru, sebanyak 569 orang menerima gaji yang sepenuhnya bersumber dari dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sementara 330 guru lainnya memperoleh gaji dari kombinasi dana BOS dan dukungan APBD.

Pemerintah daerah mencatat total anggaran yang dialokasikan untuk membayar honor ratusan guru tersebut mencapai sekitar Rp12,96 miliar. Sebagian besar dana berasal dari BOSP, sedangkan sisanya ditopang melalui APBD Kota Serang.

Pembayaran gaji untuk periode Januari 2026 telah disalurkan. Adapun untuk Februari 2026, proses pencairan masih berjalan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Pemkot Siapkan Skema Baru

Ke depan, Pemerintah Kota Serang berencana melakukan penyesuaian skema pembayaran. Hal ini menyusul adanya perubahan kebijakan terkait penggunaan dana BOS yang tidak lagi diperkenankan untuk membayar gaji guru dengan status tertentu.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot akan mengupayakan penganggaran penuh melalui APBD Perubahan 2026. Dengan skema tersebut, pembayaran honor guru P3K paruh waktu diharapkan tidak lagi bergantung pada dana BOS.

BACA JUGA :  Pelepasan Exspor 3,2 Ton Daun Rajang Talas Beneng di Kota Serang Dihadiri Hj Nuraeni DPR RI Komisi IV

Anggaran yang diproyeksikan untuk menutup kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar dan akan dibahas lebih lanjut dalam perencanaan keuangan daerah.

Sempat Dikeluhkan

Sebelumnya, sejumlah guru P3K paruh waktu mengeluhkan besaran gaji yang dinilai sangat minim. Hal itu terjadi karena pembayaran hanya mengandalkan dana BOS yang jumlahnya terbatas di tiap sekolah.

Dengan adanya tambahan dari APBD, pemerintah daerah berharap kesejahteraan guru dapat lebih terjamin sembari menunggu kejelasan kebijakan dan administrasi lanjutan terkait status mereka. (Red/CKN)