Bareskrim Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs Resmi E-Tilang Kejaksaan Agung

oleh

Bareskrim Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs Resmi E-Tilang Kejaksaan Agung

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang mencatut situs resmi pembayaran elektronik tilang milik Kejaksaan Agung.

Floating Ad with AdSense
X

Modus ini dilakukan dengan menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi tautan palsu yang menyerupai laman pembayaran e-tilang.

Dalam operasinya, pelaku mengirimkan SMS secara acak ke sejumlah nomor telepon dengan narasi seolah-olah penerima memiliki tagihan tilang yang harus segera dibayarkan.

Tautan yang disertakan dalam pesan tersebut mengarahkan korban ke situs tiruan yang didesain menyerupai laman resmi pemerintah.

Melalui laman palsu itu, pelaku berupaya mengelabui korban agar memasukkan data pribadi, termasuk identitas dan informasi perbankan.

Data yang berhasil dihimpun dari korban kemudian dimanfaatkan untuk mengakses rekening atau melakukan transaksi tanpa izin.

Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.

Penyidik menegaskan bahwa pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yakni etilang.kejaksaan.go.id.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih jika berisi tautan mencurigakan atau permintaan data pribadi.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi pembayaran apa pun.

Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan memanfaatkan celah kelengahan pengguna.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku serta meningkatkan literasi digital guna melindungi masyarakat dari ancaman penipuan daring.
Sumber: Kadiv Humas Polri
(Red/ckn)