Belum sepekan ada salah satu sekolah ternama di kota serang telah melakukan Stady tour ke jogja dan semarang yang masuk ke katagori pungli di sekolah, kenapa pihak terkait tidak melakukan peneguran kepada pihak kepala sekolah, Ada apa ?
Serang Banten | Compaskotanews.com – Maraknya aksi pungli dikalangan sekolah makin ekstrem merebak sampai kemana-mana, baik secara lisan maupun tulisan, akan tetapi pemerintah atau dinas Pendidikan Prov Banten seakan tutup mata ada nya praktek pungli di sekolah terus berlanjut seakan bungkam, Senin 29/05/2023.
Laporan masuk setiap hari datang ke awak media seolah pihak polda Banten yang mebidangi tentang Saber pungli sepertinya mandul, juga beberapa rekan aktivis terkait pungli dikalangan sekolah, baik tingkat PAUD, SD, MI, SMP, MTS, SMA & MAN dan ALIYAH.
” Sebenarnya banyak mas, cuman kami mau melapor malah seakan ditakut takuti, ada yang penyampaiannya menggunakan lisan dan tulisan, bahkan diganti dengan nama infaq “, ujar MK(47th) warga yang tak mau disebut namanya karena takut
Begitu pun belum keluhan lain dari Sekolah yang baru sepekan mengadakan tour seperti SMA N 2 Kota Serang yang tour ke Jogja dan semarang Im(46th),YN(48th), Dll ,
sampai menunjukkan 47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH : apakah ini hanya bualan saja tidak di tindak dengan tegas oleh tim Saber Pungli Polda Banten ?
- Uang pendaftaran masuk
- Uang komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour ☆???
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyuban
- Uang syukuran
- Uang infak
- Uang fotokopi
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS
- Uang buku paket
- Uang bantuan insidental
- Uang foto
- Uang perpisahan
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang seragam
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
- Uang koperasi
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda melanggar aturan
- Uang UNAS
- Uang ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa penyeberangan siswa
- Uang map ijazah
- Uang legalisasi
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa
- Uang listrik
- Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
“Saya heran mas, berita yang beredar di Group WA, Facebook, google, medsos kok seolah hanya prestasi dan seremonila saja penegakan Saber pungli seolah mandul di Banten ini, apalagi banyak hal yang lain ditutupi seakan drama yang dimainkan, sudah tersetruktur dan tersusun rapi”, ungkap orang tua murid tersebut dengan geram karena merasa dibodohi
Larangan melakukan pungutan sesuai dengan ” PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR “, itu pun masih banyak yang melanggar dengan alasan INI DAN ITU padahal masih ada dana bos, belom alasan lain terkait komite, kepala sekolah, bendahara bos dll
Ada 47 Alasan Sekolah Lakukan Pungli,Orang Tua Murid Merasa Dibodohi
Terkait pungutan liar di sekolah, perlu diketahui bahwa ada dua komponen dasar untuk mengkategorikan sebagai pungli di sekolah. Pertama adanya iuran atau pungutan yang ditetapkan tidak memiliki dasar hukum
Kedua, iuran atau pungutan tersebut tidak ada wewenang yang melekat untuk menarik pungutan tersebut.
Terkait adanya pungutan liar di sekolah perlu diketahui bahwa Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian adapun pungutan yang diatur pada Pasal 11, antara lain tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 8 (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 menyebutkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
(Tf/red)