Polisi Tangkap 26 Tersangka Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Termasuk Tenaga Kesehatan dan Apoteker

oleh

Dokter dan apoteker kerjasama jual obat terlarang kepada pasen demi meraup keuntungan pribadi.

Jakarta, 23 Agustus 2023 || Compaskotanews.com — Penegak hukum berhasil mengamankan 26 tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang golongan G, obat keras, dan psikotropika. Ke-26 tersangka tersebut termasuk beberapa individu yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) dan apoteker.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, penangkapan ini didasarkan pada 22 laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Agustus. Ade mengungkapkan, “Sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang telah ditangkap guna kelanjutan penyelidikan.”

Salah satu tersangka berinisial RNI (20), yang merupakan admin dokter dan asisten apoteker. Selain itu, tersangka lainnya termasuk seorang perawat. Ade menambahkan, “Oknum perawat ERS (49) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), namun tidak memiliki Surat Izin Praktik Profesi (SIPP) sesuai dengan kompetensinya.”

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap dua individu yang membeli obat keras dari apotek dengan inisial APAH (42) dan S (27). Meskipun sebagai pembeli, keduanya ternyata membeli obat golongan G dengan niat untuk menjualnya kembali.

Ade menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk memperoleh dan mengedarkan obat terlarang tersebut. Modus pertama melibatkan nakes, seperti asisten dokter dan asisten apoteker. Modus kedua melibatkan resep obat tak resmi.

“Oknum tenaga kesehatan terdaftar membuat resep obat tanpa izin praktik dan di luar kompetensinya,” tandas Ade. “Modus lainnya melibatkan karyawan apotek yang membuat resep obat tanpa terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tanpa izin praktik.”

Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh polisi dari para tersangka, termasuk 231.662 butir obat golongan G, 5.000 butir kapsul kosong, uang tunai, dan ponsel. Total nilai barang yang diperjualbelikan antara Januari hingga Agustus mencapai Rp45,6 miliar.

BACA JUGA :  PJ Kepala Desa Tanagara Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Wujudkan misi Kemanfaatan publik melalui perencanaan pengeboran air tanah

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, juga dikenakan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *