Pria di Serang Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Angkat Bicara dan Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com – Menko Polhukam Mahfud Md kembali menanggapi kontroversi kasus Muhyani, warga Kota Serang yang dijadikan tersangka setelah membunuh pencuri kambing. Mahfud menyatakan bahwa Muhyani seharusnya dibebaskan dari hukuman jika terbukti membela diri.

Menko Polhukam Mahfud Md, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (15/12/2023), menjelaskan bahwa tindakan pidana dapat dibenarkan dalam dua situasi, yakni membela diri dan karena keadaan terpaksa. Mahfud menggambarkan bahwa menurut hukum, dalam kedua situasi tersebut, seseorang tidak dapat dipidanakan.

Floating Ad with AdSense
X

Mahfud memberikan contoh kasus Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofik (19) yang melawan begal dengan bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018. Irfan awalnya ditetapkan sebagai tersangka namun dibebaskan setelah mendapatkan perhatian dari Istana dan bahkan diberikan penghargaan oleh kepolisian.

Mahfud melaporkan kasus Irfan langsung kepada Presiden Joko Widodo, mempertahankan bahwa menurut undang-undang, orang yang membela diri tidak seharusnya dihukum. Irfan akhirnya dibebaskan dan dihargai oleh Polri karena keberaniannya melawan begal.

Menko Polhukam menegaskan bahwa dalam kasus Muhyani, yang perlu dibuktikan adalah apakah dia membunuh secara terpaksa. Mahfud mengatakan bahwa jika seseorang membela diri atau melindungi harta dan jiwa, hukuman seharusnya tidak berlaku, dan hal ini perlu diungkap dalam proses pengadilan.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Muhyani terjadi pada tanggal (24/2) lalu, ketika Muhyani memergoki pencuri kambing di kandangnya. Muhyani membela diri dengan menggunakan gunting setelah melihat pencuri membawa golok. Istri Muhyani, Rosehah, menjelaskan bahwa suaminya bertindak untuk melindungi diri dan mencegah pencurian kambing.

Berkas kasus Muhyani telah mencapai tahap II, dan Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, mengonfirmasi adanya pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota sekitar seminggu yang lalu. Edwar menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tuntutan perkara ini melebihi 5 tahun dan jaksa tidak dapat menuntut dengan alasan percobaan.

Sebagai respons terhadap kontroversi ini, Mahfud Md menekankan bahwa dalam persidangan, fakta mengenai apakah Muhyani membunuh secara terpaksa harus diuji, dan alasan pembenar atau pemaaf harus diperoleh melalui proses hukum yang adil.

BACA JUGA :  Penggerebekan Kos-Kosan di Serang: Polisi Temukan Tembakau Sintetis Siap Edar

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *