Ketua LSM KPK Nusantara Banten Aminudin Dirinya Merasa Peduli dan Terpanggil: Siap Laporkan Pembangunan Jalan Desa yang Diduga Asal Jadi

oleh

Serang, Kabupaten Serang || Compaskotanews.com — Pembangunan infrastruktur desa sering menjadi sorotan, apalagi jika ditemukan ketidaksesuaian standar yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Baru-baru ini, pembangunan betonisasi Jalan Desa di Kampung Cipaheut, RT 04 RW 02, Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp. 233.761.012 itu bahkan mengalami kerusakan sebelum tiga bulan beroperasi, dengan kondisi jalan yang sudah retak-retak dan pecah.

Pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,15 cm tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kebon Cau pada Agustus hingga September 2024. Namun, kualitasnya memicu keprihatinan publik, terutama Ketua LSM KPK Nusantara Banten, Aminudin, yang secara tegas menyatakan siap melaporkan dugaan pembangunan asal jadi ini.

Floating Ad with AdSense
X

Kondisi retak pada betonisasi yang baru seumur jagung ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena jalan tersebut tidak dilalui kendaraan berat mengingat lokasinya di pedalaman. Aminudin mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran negara untuk infrastruktur desa seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Sangat disayangkan dana besar negara tidak dimanfaatkan dengan benar, justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Kebon Cau di jam kerja, tak satu pun perangkat desa yang berada di kantor, dan pintu kantor dalam keadaan terkunci. Situasi ini memperkuat keprihatinan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas aparatur desa, terutama dalam mengelola proyek pembangunan yang didanai negara.

BACA JUGA :  Satgas Gakkum di Hari ke 3 Ops Zebra Maung 2022 Laksanakan Tindakan Berupa Tilang

Kondisi kantor desa yang tertutup di jam kerja ini menimbulkan kritik dari Aminudin. Ia menyayangkan pelayanan publik di tingkat desa yang seharusnya selalu siaga dan terbuka untuk masyarakat. “Kantor desa adalah pusat pelayanan pemerintah, tidak dibenarkan tutup sebelum jam kerja usai. Harus ada perangkat desa yang standby di kantor,” kata Aminudin menanggapi.

Lebih lanjut, Aminudin mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Serang untuk segera melakukan inspeksi. Menurutnya, pengawasan yang ketat dibutuhkan agar setiap proyek pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan tidak ada penyimpangan.

Selain itu, Aminudin berencana melayangkan surat resmi kepada sejumlah pihak, termasuk DPMD, Bupati, DPRD, Inspektorat, BPK, dan Ombudsman sebagai bentuk kontrol sosial dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa alokasi dana pembangunan desa tidak disalahgunakan atau dilakukan asal jadi.

Aminudin juga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur desa tidak boleh hanya selesai dalam laporan administratif tanpa kualitas yang memadai. “Jika sudah begini, masyarakat yang dirugikan karena infrastruktur cepat rusak, dan negara mengalami kerugian. Ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Masyarakat Desa Kebon Cau yang menjadi pengguna utama jalan tersebut turut mengeluhkan kondisi infrastruktur yang rusak meski baru dibangun. Beberapa warga menyebutkan bahwa kualitas beton tampak kurang kokoh sejak awal, namun mereka tak bisa berbuat banyak tanpa adanya tindakan pengawasan dari pemerintah atau pihak berwenang.

Respons pemerintah diharapkan segera hadir dengan inspeksi di lapangan untuk mengecek kualitas pekerjaan yang telah dilakukan oleh TPK Desa Kebon Cau. Aminudin menegaskan bahwa LSM KPK Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini adalah tugas kami sebagai lembaga swadaya masyarakat untuk mengawasi dan memastikan hak masyarakat dipenuhi,” katanya.

BACA JUGA :  Jaga Pemilu Damai, Operasi Nusantara Cooling System Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Serang diharapkan bisa memberikan perhatian lebih pada proyek-proyek infrastruktur yang didanai Dana Desa, terutama di daerah terpencil yang rawan kurangnya pengawasan. Transparansi dan kualitas pembangunan yang baik, menurut Aminudin, adalah tanggung jawab semua pihak.

Diharapkan pula bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua desa yang mengelola anggaran negara. “Dana Desa adalah amanah, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Dalam waktu dekat, Penggiat Publik LSM Nusantara Banten menanti langkah konkret dari pemerintah Kabupaten Serang.

(Tf/red)