
CompasKotaNews.com – Jakarta | Jumat, 08 November 2025 | Tim Redaksi
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (7/11/2025) kemarin, dengan tuduhan berlapis mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE soal manipulasi informasi elektronik.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster utama, yang melibatkan aktivis, pengacara, hingga tokoh publik yang aktif menyebarkan narasi kontroversial di media sosial dan platform digital. Meski keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi telah terbukti melalui pemeriksaan forensik Bareskrim Polri, proses hukum ini tetap dilanjutkan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan mencegah penyebaran hoaks. Berikut profil lengkap delapan tersangka tersebut, yang menjadi sorotan netizen nasional.
Klaster Pertama: Aktivis dan Pengacara TPUA yang Aktif di Medsos
Klaster ini mencakup lima individu yang diduga menjadi pionir dalam penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi melalui jaringan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Mereka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara berdasarkan kombinasi KUHP dan UU ITE.
- Eggi Sudjana (ES)
Pengacara senior berusia 70 tahun lebih, Eggi Sudjana dikenal sebagai Ketua Umum TPUA. Ia sering terlibat dalam pembelaan kasus-kasus politik sensitif, termasuk isu-isu terkait pemilu dan hak asasi manusia. Dalam kasus ini, Eggi diduga memimpin kampanye tudingan ijazah palsu Jokowi melalui konferensi pers dan unggahan di X (Twitter). “Kami hanya mencari kebenaran untuk rakyat,” ujarnya sebelum penetapan status tersangka. 36 - Kurnia Tri Rohyani (KTR)
Wanita berusia sekitar 40-an tahun ini adalah pengacara berpengalaman yang pernah menangani kasus Habib Rizieq Shihab. Sebagai anggota TPUA, Kurnia aktif di media sosial dengan analisis hukum yang kerap kontroversial. Perannya dalam kasus ijazah Jokowi melibatkan pembuatan narasi yang mempertanyakan dokumen pendidikan mantan presiden tersebut, yang kini berujung pada status tersangka. 28 - Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Wakil Ketua TPUA berusia 50 tahun, Rizal Fadillah adalah aktivis yang vokal dalam isu keadilan sosial. Ia sering menjadi juru bicara TPUA dan diduga menyebarkan konten video serta meme yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Latar belakangnya sebagai mantan jurnalis membuatnya mahir dalam framing isu untuk viral di platform digital. - Rustam Effendi (RE)
Pengacara muda berusia 35 tahun, Rustam Effendi bergabung dengan TPUA sejak 2020. Ia terlibat dalam gugatan perdata awal terkait ijazah Jokowi dan diduga mengoordinasikan penyebaran bukti palsu melalui grup WhatsApp. Sebelumnya, Rustam dikenal menangani kasus lingkungan di Jawa Tengah. - Damai Hari Lubis (DHL)
Aktivis berusia 45 tahun asal Sumatera Utara, Damai Hari Lubis adalah pendiri komunitas anti-korupsi online. Dalam kasus ini, ia dituduh memproduksi dan mengunggah infografis yang memalsukan data ijazah Jokowi. Lubis pernah menjadi narasumber di podcast politik, yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
Klaster Kedua: Tokoh Publik dengan Analisis Digital Kontroversial
Klaster ini terdiri dari tiga figur yang lebih dikenal di ranah digital forensik dan komentar politik. Mereka dijerat pasal lebih berat, termasuk manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
- Roy Suryo (RS)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY (2004-2009), Roy Suryo berusia 62 tahun dan bergelar profesor telematika. Sebagai analis media, ia sering mengkritik pemerintahan Jokowi melalui akun X-nya yang memiliki jutaan pengikut. Dalam kasus ini, Roy diduga melakukan analisis forensik palsu terhadap scan ijazah Jokowi, yang terbukti asli oleh ahli Bareskrim. “Ini soal transparansi, bukan serangan pribadi,” katanya dalam wawancara terbaru. 12 - Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Ahli forensik digital berusia 40 tahun, Rismon Sianipar adalah konsultan IT yang sering diundang media untuk verifikasi dokumen. Perannya krusial di klaster ini karena ia diduga memanipulasi metadata file ijazah Jokowi untuk mendukung narasi palsu. Rismon pernah bekerja di perusahaan teknologi besar dan aktif di komunitas hacker etis. - Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa
Dokter spesialis kandungan berusia 38 tahun, Dokter Tifa menjadi trending topic berkat pernyataannya yang blak-blakan di TikTok dan Instagram. Sebagai aktivis perempuan, ia mengaitkan tudingan ijazah dengan isu kesetaraan gender dan korupsi. “Saya siap hadapi hukum demi kebenaran,” ujarnya pasca penetapan tersangka. Tifa memiliki jutaan follower dan sering kolaborasi dengan influencer politik. 15
Dampak Hukum dan Respons Publik
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penyidikan melibatkan 130 saksi dan ratusan barang bukti digital, termasuk server medsos. “Kami berkomitmen tegas terhadap hoaks yang merusak citra negara,” tegasnya. Sementara itu, Jokowi melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa kasus ini bukan balas dendam, melainkan upaya mencegah polarisasi sosial.
Kasus ini diprediksi berlanjut ke pengadilan, dengan potensi dampak besar bagi ruang digital Indonesia. Bagi warganet, ini menjadi pengingat penting verifikasi fakta sebelum berbagi informasi. Pantau terus update di CompasKotaNews.com untuk perkembangan terkini seputar kasus ijazah Jokowi, tersangka Polda Metro Jaya, dan isu hukum nasional lainnya. (Red/CKN)






