Maraknya Dugaan Rangkap Jabatan BPD Dan PPPK Jadi Sorotan Publik Di Pandeglang

oleh

Maraknya Dugaan Rangkap Jabatan BPD dan PPPK Jadi Sorotanaan Publik di Pandeglang

Compaskotanews.com. ” Pandeglang, Banten — 17 Februari 2026

Floating Ad with AdSense
X

Isu dugaan rangkap jabatan antara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Pandeglang.

Seorang tokoh masyarakat selatan berinisial Y.S. angkat bicara saat diwawancarai awak media, M. Sutisna. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti, maka pihak yang bersangkutan sebaiknya segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan demi menjaga kehormatan dan integritas lembaga.

“Jika memang terbukti ada yang merangkap jabatan, lebih baik mengundurkan diri dari salah satu posisi. Itu lebih terhormat,” ujar Y.S.

Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama jika satu individu menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN. Hal tersebut dinilai dapat memunculkan dugaan pemborosan keuangan negara.

Y.S. juga menambahkan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan sebenarnya telah jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ia menilai masyarakat maupun aparatur pemerintahan pada umumnya sudah memahami bahwa anggota atau pimpinan BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPPK.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 64 huruf f, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, maupun jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK sebagai bagian dari ASN juga dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi anggota atau ketua BPD. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta aturan manajemen kepegawaian negara lainnya.

BACA JUGA :  Kapolri Listyo Sigit: Pentingnya Soliditas Polri untuk Kamtibmas Aman Pasca Pemilu 2024

Menurut Y.S., pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan yang diemban. Larangan rangkap jabatan sendiri bertujuan menjaga netralitas ASN dan PPPK, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan aparatur dapat fokus memberikan pelayanan publik secara optimal.

Ia pun berharap pihak-pihak yang terlibat dapat bersikap bijak dan menjunjung tinggi etika pemerintahan.

“Seharusnya yang terlibat langsung dalam rangkap jabatan dengan kesadaran sendiri memilih mundur dari salah satu jabatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, isu dugaan rangkap jabatan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat klarifikasi serta tindak lanjut dari instansi terkait guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan profesional.

redaksi ( Yudi /Yos).