
JAKARTA, CompasKotaNews.com – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta proses penegakan hukum terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai pertanggungjawaban hukum tidak seharusnya hanya diarahkan kepada masinis.
Lasarus mengatakan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia berharap penyelidikan tidak berhenti setelah menetapkan masinis sebagai tersangka.
Menurut Lasarus, laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang disampaikan kepada DPR memuat temuan mengenai adanya persoalan pada sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi.
“Kami tentu berharap tidak selesai pada masinis karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” ujar Lasarus di Jakarta, Rabu.
DPR Soroti Masalah Sinyal dan Sistem Komunikasi
Lasarus menilai temuan mengenai gangguan sinyal harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Menurut dia, aparat perlu menelusuri penyebab gangguan tersebut sekaligus pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap sistem persinyalan.
Ia mempertanyakan bagaimana gangguan sinyal dapat terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
“Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini,” katanya.
Selain persinyalan, Lasarus juga meminta persoalan sistem komunikasi yang disebut mengalami gangguan saat kejadian turut diperiksa. Ketidaksesuaian atau ketidaktaatan terhadap waktu keberangkatan kereta juga dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui rangkaian penyebab kecelakaan secara utuh.
Semua Pihak yang Terlibat Diminta Ditelusuri
Lasarus mengingatkan bahwa ketentuan pidana mengatur konsekuensi hukum terhadap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Karena itu, ia meminta seluruh unsur yang berkaitan dengan kecelakaan diperiksa berdasarkan bukti dan tanggung jawab masing-masing.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus mengurai setiap faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, bukan hanya berfokus pada satu pihak.
“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas. Semua harus kita telusuri satu-satu,” ujar Lasarus.
Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis sebagai Tersangka
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan seorang masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.
Peristiwa yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9).
AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Masinis Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dewa mengatakan ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai lima hingga 12 tahun penjara.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, termasuk faktor persinyalan, komunikasi, prosedur perjalanan, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.


