Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan status tersangka terhadap Budi telah ditetapkan sejak Agustus 2026. Saat ini, prajurit TNI aktif tersebut menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa.

Status Hukum Kolonel Budi Utomo

Penetapan Budi sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebelumnya, pada Sabtu (26/9), Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Budi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, Anang menyebut proses penanganan terhadap Budi berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Budi diketahui merupakan prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Karena Budi masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, proses hukum terhadap dirinya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Dugaan Masalah Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam proses pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

Penyidik menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.

Perkara ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.

Enam Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Di hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan pelimpahan tahap II terhadap enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan untuk memasuki proses penuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Enam tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tiga tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta Lalu Muhammad Iwan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Pelimpahan enam tersangka tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.