
Istana Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah pada Makar, Penyidikan Bareskrim Jadi Sorotan
JAKARTA.CompasKotaNews.Com
Pemerintah melalui Istana Kepresidenan memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi maupun keamanan komunikasi elektronik, tetapi berpotensi menyentuh aspek keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan tegas tersebut saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, apabila dugaan tindakan tersebut terbukti memiliki unsur yang mengancam keselamatan Presiden dan kepentingan negara, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara serius yang mengarah pada tindak pidana makar.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut perlu dilihat dari sisi yang lebih luas, terutama menyangkut perlindungan terhadap pimpinan negara.
Pernyataan Mensesneg itu menambah perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa proses hukum pada tahap awal masih menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi ilegal.
Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026) malam, Yusril menyebut penyidik belum menerapkan pasal-pasal makar terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, ketentuan hukum yang digunakan sejauh ini mengacu pada aturan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mengenai akses tanpa hak dan penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik.
Meski demikian, Yusril tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan sangkaan apabila hasil penyidikan menemukan bukti dan unsur pidana lain yang relevan.
Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 104 KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Nama Sejumlah Perwira Tinggi Menjadi Sorotan
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian karena disebut menyeret nama sejumlah perwira tinggi Polri.
Dalam naskah informasi yang beredar, tiga nama yang dikaitkan dengan perkara tersebut adalah Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Namun, status hukum, jabatan, serta keterlibatan masing-masing pihak harus tetap merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen penegakan hukum.
Penetapan tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam proses peradilan nantinya terbukti terdapat tindak pidana yang memenuhi unsur makar, konsekuensi hukum terhadap pihak yang bersangkutan dapat mencakup sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain proses peradilan pidana, aspek kedinasan anggota Polri juga memiliki mekanisme tersendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengatur pemberhentian anggota Polri, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, pencabutan status keanggotaan maupun kepangkatan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan. Keputusan tersebut harus melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku, termasuk proses kode etik apabila memenuhi persyaratan.
Pengamat Minta Kapolri Membuka Perkara Secara Transparan
Di tengah berkembangnya isu tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut perkara secara menyeluruh dan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut.
Bambang berpandangan, keterbukaan Polri menjadi hal penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan berbagai informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
Ia menilai, komitmen Polri untuk mengedepankan semangat pelayanan dan kedekatan dengan masyarakat harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Bambang, publik membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang telah diperoleh penyidik.
Dalam keterangannya kepada Afu.id, Selasa (3/11/2026), Bambang menekankan pentingnya Kapolri memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak justru bertentangan dengan agenda pembenahan institusi kepolisian yang sedang dibangun.
Kini, perkembangan penyidikan Bareskrim Polri menjadi perhatian publik. Kejelasan alat bukti, konstruksi hukum, serta pengungkapan fakta secara transparan dinilai menjadi kunci untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

