Ada1.028 Pasangan Para Istri di Lebak Minta Cerai, Mayoritas Masih Berumur di Bawah 30 Tahun

oleh

LEBAK BANTEN || Compaskotanews.com — Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat sebanyak 1.244 kasus perceraian selama tahun 2023.

Untuk kasus perceraian tersebut, didominasi oleh para istri yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.

Floating Ad with AdSense
X

Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushaeri mengatakan, dari jumlah 1.244 kasus tersebut, rinciannya didominasi 1.028 para istri yang mengajukan. Sementara sisanya dan 216 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.

Data tersebut tercatat dari bulan Januari hingga Oktober 2023 oleh PA Rangkasbitung, yang gugatannya didominasi pasangan usia muda.

“Jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” kata Gushaeri, Selasa 12 Desember 2023.

Untuk diketahui, angka perceraian di Kabupaten Lebak didominasi oleh istri yang masih tergolong usia muda, dan usia perkawinannya hanya berusia tidak lebih dari 10 tahun

“Akibat banyaknya yang menikah di usia belum matang menyebabkan kasus perceraian di Kabupaten Lebak semakin meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gushaeri menyebutkan, terus meningkatnya kasus perceraian bukan hanya disebabkan oleh faktor pernikahan dini. Namun ada juga faktor ekonomi.

“Mereka cerai kebanyakan karena cek-cok masalah ekonomi, kebanyakan di Lebak Selatan,” tandas dia.

Pernikahan dini memberikan negatif, di antaranya, meningkatnya angka putus sekolah, meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, meningkatnya angka kemiskinan (dikarenakan pendidikan yang terbatas), meningkatnya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting, dan menghambat program pemerintah.

BACA JUGA :  Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Marah Besar, 7 Lurah Tak Hadiri Upacara di Peringatan Hari Lahir Pancasila

Gushaeri menambahkan, pihaknya berusaha sebelum terjadi perceraian, terus melakukan proses mediasi agar angka perceraian di Kabupaten Lebak tidak tinggi.

“Untuk itu, kalau belum matang tolong jangan menikah terlebih dahulu, bahkan sekarang pemerintah sedang mencegah pernikahan dini,” pungkasnya.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *