Bupati Dewi Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Pandeglang Terima Gaji ke-13 dan THR

oleh
Bupati Dewi Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Pandeglang Terima Gaji ke-13 dan THR
Bupati Dewi Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Pandeglang Terima Gaji ke-13 dan THR

PANDEGLANG, CompasKotaNews.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang tengah mengupayakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah tersebut bisa mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Upaya ini disampaikan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Bupati Dewi menegaskan bahwa dirinya telah meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan perhitungan anggaran yang diperlukan guna merealisasikan kebijakan tersebut.

Floating Ad with AdSense
X

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para aparatur yang selama ini telah berkontribusi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah meminta TAPD untuk mengkaji dan menyiapkan anggarannya. Harapannya PPPK paruh waktu juga bisa menerima gaji ke-13 dan THR,” ujarnya.

Dewi menjelaskan bahwa para PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.

Oleh karena itu, pemerintah daerah ingin memberikan perlakuan yang lebih adil agar mereka juga dapat merasakan manfaat dari kebijakan kesejahteraan yang selama ini diterima ASN lainnya.

Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan nasional yang secara khusus mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK dengan status paruh waktu.

Meski begitu, pemerintah daerah masih memiliki ruang kebijakan untuk mengupayakan pemberian insentif tambahan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Bahkan, Pemkab Pandeglang membuka kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum jika kebijakan tersebut benar-benar akan diterapkan.

BACA JUGA :  Wagub Banten Tinjau Rumah Warga dan Serahkan Bantuan RTLH di Pandeglang

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Anggaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta hasil pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah.

Jika rencana ini dapat direalisasikan, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para PPPK paruh waktu, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi menjelang hari raya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pandeglang dapat semakin optimal. (Red/CKN)