
PANDEGLANG, CompasKotaNews.com – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melakukan rotasi dan pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Sebanyak lima pejabat resmi menempati posisi baru dalam agenda pelantikan yang berlangsung di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026).
Dari lima pejabat yang dilantik, satu nama menjadi sorotan publik yakni Ahmad Mursidi. Meski tengah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, ia tetap dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Prosesi pelantikan dihadiri langsung oleh empat pejabat, yakni Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah. Sementara Ahmad Mursidi mengikuti pelantikan secara virtual atau daring.
Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang membutuhkan aparatur yang mampu bekerja cepat, inovatif, dan solid dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu bergerak lebih cepat, berpikir lebih cerdas, dan bekerja lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan kreativitas dan inovasi,” ujar Dewi.
Ia juga menyoroti tingginya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tepat sasaran. Karena itu, para pejabat diminta tidak terpaku pada pola kerja lama dan berani melakukan perubahan selama tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada cara kerja baru yang lebih efektif, lebih tertib, dan sesuai regulasi, silakan diterapkan. Jangan hanya terjebak pada rutinitas,” tegasnya.
Berikut daftar pejabat eselon II yang dilantik Bupati Pandeglang:
- Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
- Hasan Bisri sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang.
- Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Sebelumnya, Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang terkait insiden kecelakaan yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kamis (30/4/2026).
Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani dan seorang siswa bernama Muhamad Milal.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dhyno kepada wartawan, Rabu (13/5/2026). (Red/CKN)

