
Tangerang – CompasKotaNews.com
Pengelolaan pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama-sama memiliki peran dalam proses pemungutan pajak daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran, dua OPD tersebut adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan kesesuaian mekanisme tersebut dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku secara nasional.
Wakil Wali Kota: Struktur Masih Mengacu Aturan Lama
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, tidak membantah bahwa saat ini pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnya terpusat pada satu OPD. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan objek pajak yang dikelola serta struktur organisasi yang masih berpedoman pada peraturan daerah (Perda) lama.
“Kenapa belum kami satukan, karena struktur organisasi dan tata kerja masih mengikuti Perda dan aturan lama. Di beberapa daerah juga masih melakukan hal yang sama,” ujar Maryono.
BPKAD Tegaskan Punya Dasar Hukum
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki dasar hukum dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 147 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Perwal Nomor 46 Tahun 2023.
“Perubahan aturan hanya pada penyesuaian sistem kerja. Sebelumnya sudah diatur mengenai struktur organisasi dan tata kerja BPKAD,” jelasnya.
Agus juga menambahkan bahwa seluruh regulasi yang digunakan telah melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Provinsi Banten.
“Semua sudah dievaluasi oleh Kemendagri dan provinsi, sehingga tidak ada permasalahan,” tegasnya.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dengan Aturan Pusat
Meski demikian, jika mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, terdapat ketentuan yang mengatur pemisahan kewenangan dalam pemungutan pajak daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemungutan pajak daerah seharusnya dilaksanakan oleh SKPD khusus yang dibentuk secara terpisah dari pengelola keuangan daerah (SKPKD).
Kondisi di Kota Tangerang, di mana BPKAD yang merupakan bagian dari pengelola keuangan daerah turut menjalankan fungsi pemungutan pajak, dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Efektivitas dan Transparansi Jadi Pertanyaan
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Dualisme peran antar-OPD dikhawatirkan dapat berdampak pada kejelasan alur kerja serta optimalisasi pendapatan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pemkot Tangerang mengenai kemungkinan evaluasi atau penyesuaian sistem pengelolaan pajak daerah agar sesuai dengan pedoman terbaru dari pemerintah pusat. (Red/CKN)

