
LEBAK, CompasKotaNews.com – Dikutip dari media fokusnegri.my.id, Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian. Sejumlah tokoh Kasepuhan Cisitu menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di beberapa titik kawasan.
Informasi yang diterima awak media menyebut sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya Blok Cibanteng, Cikidang, Cikopo hingga Ciberang.
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari aktivis lingkungan Wijaya Darma Sutisna atau yang akrab disapa Entis Bule. Ia meminta Balai TNGHS bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau informasi ini benar, saya meminta Balai TNGHS jangan hanya menunggu laporan. Segera lakukan sidak ke Blok Cikopo, Ciberang, Cikidang maupun Cibanteng. Harus dilihat langsung apakah masih ada aktivitas penambangan, bagaimana kondisi lubang tambangnya dan apakah terjadi kerusakan terhadap kawasan,” ujar Entis Bule.
Dugaan Aktivitas Tambang Disebut Berlangsung Sejak 1988
Berdasarkan keterangan sejumlah tokoh Kasepuhan Cisitu, dugaan aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 1988.
Aktivitas tersebut dikatakan awalnya berkembang di sekitar Blok Cibanteng-Cikidang. Para tokoh mengaitkan kemunculan aktivitas penambangan dengan informasi mengenai potensi kandungan emas yang disebut diketahui setelah kegiatan pemboran geologi pada masa tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan kebocoran data hasil pemboran tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Menurut keterangan yang diterima, aktivitas penambangan kemudian disebut berkembang ke sejumlah lokasi lain, antara lain Tiga Utara, Tiga Selatan, Blok Tengah, Cibodas dan Muara Tilu.
Belakangan, sejumlah sumber menyebut dugaan aktivitas tersebut kembali merambah kawasan Blok Cikopo dan Ciberang.
Kawasan Cikopo-Ciberang juga disebut oleh sejumlah tokoh Kasepuhan Cisitu sebagai wilayah hulu yang berkaitan dengan sumber mata air dan aliran Sungai Cimadur.
Informasi mengenai kondisi tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi langsung dari pihak berwenang.
Sejumlah Nama Disebut dalam Informasi Sumber
Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat tiga nama berinisial UJT, RDN dan PNDA yang disebut-sebut berkaitan dengan lubang tambang di kawasan tersebut.
Ketiganya disebut sebagai warga Kampung Pasir Kadu, Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari UJT, RDN maupun PNDA mengenai adanya dugaan keterkaitan mereka dengan aktivitas pertambangan atau kepemilikan lubang tambang sebagaimana disebutkan sumber.
Karena itu, penyebutan nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas PETI. Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Aktivis Mendorong Verifikasi Langsung
Entis Bule meminta setiap informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Menurut dia, informasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tambang juga perlu diperiksa berdasarkan bukti.
“Kalau ada nama yang disebut, jangan langsung menyimpulkan mereka bersalah. Verifikasi saja. Cek siapa pemilik atau pengelola lubang, siapa yang bekerja, siapa yang mengolah material dan bagaimana aktivitasnya. Kalau memang tidak terkait, tentu harus dijelaskan juga,” kata Entis.
Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan dengan melihat kondisi faktual di lokasi, termasuk aktivitas yang sedang berlangsung serta status kawasan.
“Yang penting jangan hanya berdasarkan kabar. Turun ke lokasi, periksa dan lakukan penegakan hukum kalau memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Dugaan Penebangan Kayu dan Pengolahan Material Tambang
Selain aktivitas pertambangan, Entis Bule juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan kayu dari kawasan hutan untuk menopang lubang tambang.
Ia juga meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pengolahan material hasil tambang di sekitar lokasi, baik dengan metode konvensional maupun menggunakan bahan kimia tertentu.
“Kalau benar ada penebangan kayu untuk dijadikan penyangga lubang dan kemudian dilakukan pengolahan emas di kawasan tersebut, itu harus diperiksa. Termasuk kalau ada penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan, harus dilihat dampaknya terhadap lingkungan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada aspek administratif. Petugas perlu melihat secara langsung kondisi kawasan serta aktivitas yang berlangsung di titik-titik yang disebut dalam laporan masyarakat.
Sumber Mata Air dan Sungai Turut Menjadi Perhatian
Dugaan aktivitas pertambangan di wilayah hulu juga dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan.
Entis Bule meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan lubang tambang, tetapi juga terhadap kondisi hutan, sungai, mata air dan masyarakat yang berada di wilayah hilir.
“Yang harus menjadi perhatian adalah sumber mata air. Jangan sampai aktivitas tambang di kawasan hulu kemudian berdampak terhadap kualitas dan debit air yang mengalir ke wilayah masyarakat, termasuk ke Kecamatan Cilograng dan Bayah,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI dipetakan dan dikaitkan dengan kondisi aliran sungai serta sumber mata air di sekitarnya.
“Kalau memang ada aktivitas di kawasan hulu, jangan dilihat hanya dari lubang tambangnya. Lihat juga dampaknya terhadap sungai, mata air, vegetasi dan masyarakat yang berada di wilayah hilir,” katanya.
Balai TNGHS dan APH Diminta Segera Mengecek Lokasi
Entis Bule meminta Balai TNGHS, kepolisian, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, dugaan aktivitas PETI di kawasan konservasi perlu dipastikan melalui pengecekan langsung, termasuk mengenai status lokasi dan bentuk kegiatan yang ditemukan.
“Bukan hanya Balai TNGHS yang harus turun. Saya meminta aparat penegak hukum terkait juga segera menindaklanjuti informasi ini. Kalau memang ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, lakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup sejumlah titik yang disebut dalam informasi masyarakat, mulai dari Blok Cikopo, Ciberang, Cikidang hingga Cibanteng.
Selain keberadaan lubang tambang, petugas juga diminta memeriksa aktivitas pengolahan material, penggunaan kayu sebagai penyangga serta dugaan penggunaan bahan kimia.
“Jangan hanya datang melihat dari jalan. Kalau memang ada dugaan PETI, lokasi dan lubang-lubang tambang harus diperiksa. Siapa yang mengelola, siapa yang bekerja, bagaimana aktivitasnya, serta apakah lokasinya masuk kawasan TNGHS, semuanya harus diperjelas,” ujarnya.
Berencana Sampaikan Laporan ke APH hingga DPR RI
Entis Bule mengatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan di lapangan.
“Saya akan menyampaikan laporan dan informasi ini kepada APH, mulai dari Polda hingga Mabes Polri, supaya ada perhatian dan tindak lanjut. Kalau diperlukan, saya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada DPR RI, khususnya Komisi IV, agar kawasan konservasi dan persoalan lingkungan ini mendapat perhatian,” katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.
“Intinya saya ingin ada pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan fakta di lapangan. Kalau memang benar ada PETI, harus ditindak sesuai hukum. Kalau ternyata informasinya tidak benar, juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Soroti Aspek Hukum Pertambangan di Kawasan Konservasi
Entis Bule juga meminta dugaan aktivitas PETI di kawasan TNGHS diperiksa dari aspek hukum, termasuk aturan mengenai perlindungan kawasan hutan dan konservasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahan dan ketentuan terkait lainnya.
“Kalau kegiatan itu benar berada di dalam kawasan hutan dan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, tentu harus dilihat ketentuan UU 18 Tahun 2013 beserta aturan perubahannya. Jangan sampai kawasan hutan digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“UU 32 Tahun 2024 memperkuat kerangka hukum konservasi. Karena itu, apabila ada kegiatan yang diduga mengganggu keutuhan kawasan konservasi, harus diperiksa dan dipastikan status serta legalitas kegiatannya,” ujarnya.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah blok dalam kawasan TNGHS tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak berwenang.
Redaksi belum menerima hasil pemeriksaan lapangan yang dapat memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi yang disebutkan.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
(Bdi/red)

