Gabungan Aktivis Siapkan Aksi di Polda Banten, Soroti Dugaan Penerapan Restorative Justice Kasus Aktivis Lebak

Gabungan Aktivis Siapkan Aksi di Polda Banten, Soroti Dugaan Penerapan Restorative Justice Kasus Aktivis Lebak
Gabungan Aktivis Siapkan Aksi di Polda Banten, Soroti Dugaan Penerapan Restorative Justice Kasus Aktivis Lebak

LEBAK, BANTEN – Sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok aktivis di Kabupaten Lebak berencana menggelar aksi damai di Markas Polda Banten pada Selasa, 8 September 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis asal Lebak berinisial UUN.

Kelompok yang akan terlibat dalam aksi tersebut antara lain LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, Pemuda Banten Reformasi (PBR), Nusantara Indah Lingkungan (NIL), GRIB Jaya, serta BPPKB HDS.

Floating Ad with AdSense
X

Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Para peserta menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara damai dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Soroti Mekanisme Restorative Justice

Rencana aksi tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Namun, menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara harus tetap mengacu pada ketentuan hukum apabila perkara yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Ia menyebut dugaan perkara tersebut perlu dikaji secara objektif, khususnya apabila sangkaan yang digunakan berkaitan dengan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila penerapan Restorative Justice tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganan perkara harus mengikuti mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Andi.

LBH ARB DPC Lebak menilai perkara yang menyangkut dugaan penculikan terhadap seorang aktivis memiliki perhatian publik. Karena itu, mereka meminta proses penanganannya dilakukan secara profesional serta tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Empat Poin Aspirasi Akan Disampaikan ke Polda Banten

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Polda Banten tersebut, gabungan organisasi dan aktivis menyiapkan sejumlah tuntutan.

Empat poin utama yang akan disampaikan yakni:

  1. Meminta peninjauan kembali terhadap penerapan Restorative Justice apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
  2. Mendorong penyelesaian perkara dugaan penculikan dan penganiayaan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
  3. Meminta aparat mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan tanpa intervensi.
  4. Mendorong agar proses penegakan hukum tetap objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Penyelenggara Cantumkan Sejumlah Dasar Hukum

Dalam penyampaian aspirasinya, penyelenggara aksi juga mencantumkan sejumlah landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Di antaranya adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Selain itu, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif juga dicantumkan sebagai salah satu dasar yang menjadi perhatian dalam penyampaian aspirasi tersebut.

Lima Orang Ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan

Sejumlah nama disebut akan bertindak sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan tersebut.

Mereka adalah:

  • Andi Ambrillah dari LBH ARB.
  • Sutisna dari Pemuda Banten Reformasi (PBR).
  • Micel dari Nusantara Indah Lingkungan (NIL).
  • Arif dari GRIB Jaya.
  • Dena selaku Panglima BPPKB HDS.

Pihak penyelenggara menyatakan aksi akan dilakukan dengan mengedepankan ketertiban dan kedamaian. Peserta juga disebut tidak akan membawa senjata tajam maupun benda berbahaya selama kegiatan berlangsung.

“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk mengawal tegaknya supremasi hukum. Datang dengan damai, pulang dengan martabat,” demikian pernyataan penyelenggara.

Belum Ada Tanggapan Resmi Aparat

Sampai informasi ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan mengenai tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan LBH ARB DPC Lebak dan kelompok yang akan mengikuti aksi tersebut.

Perkembangan terkait rencana aksi maupun penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

(Red/CKN)