
JAKARTA, CompasKotaNews.com — Indonesia Digital and Economic Institute (Idiec) mendorong pemerintah menyusun aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online secara komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol), memperkuat keadilan kemitraan, serta meningkatkan transparansi perusahaan aplikator.
Ketua Umum Idiec, Tesar Sandikapura, menilai ketentuan mengenai batas maksimal potongan biaya platform sebesar 8% perlu diikuti sistem pengawasan dan evaluasi yang terukur. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berdampak terhadap peningkatan pendapatan bersih mitra pengemudi.
Menurut Tesar, aturan pelaksana Perpres Ojol juga perlu mencakup perlindungan jaminan sosial, standar perjanjian kemitraan yang adil, serta evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan bagi pengemudi, konsumen, dan keberlangsungan bisnis platform digital.
“Selain itu, perlu ada perlindungan jaminan sosial, standar perjanjian kemitraan yang adil, serta evaluasi berkala terhadap dampak regulasi bagi pengemudi, konsumen, dan keberlanjutan perusahaan platform,” ujar Tesar saat dihubungi Bisnis, Jumat (9/10/2026).
Idiec Dorong Transparansi Algoritma Aplikasi Ojol
Selain persoalan pendapatan, Idiec menyoroti perlunya keterbukaan perusahaan aplikator dalam mengelola sistem digital yang digunakan oleh pengemudi. Transparansi algoritma dinilai menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kemitraan yang lebih adil.
Tesar menjelaskan, keterbukaan tersebut tidak berarti perusahaan harus mempublikasikan seluruh kode sumber atau informasi yang menjadi rahasia dagang. Namun, aplikator perlu memberikan penjelasan mengenai prinsip dasar algoritma yang menentukan distribusi pesanan, pemberian insentif, penilaian kinerja, hingga keputusan menonaktifkan akun mitra.
Dengan adanya penjelasan yang memadai, pengemudi dapat memahami faktor yang memengaruhi peluang mendapatkan pesanan maupun ketentuan untuk memperoleh bonus dan insentif.
Idiec juga menekankan pentingnya mekanisme yang transparan ketika terjadi penonaktifan akun. Pengemudi harus mendapatkan alasan yang jelas, kesempatan mengajukan keberatan, serta akses terhadap proses pemeriksaan yang melibatkan peninjau manusia.
Tesar menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi untuk mengambil keputusan secara otomatis tidak seharusnya menghapus tanggung jawab perusahaan platform atas keputusan yang berdampak pada pengemudi.
Di samping itu, aturan turunan Perpres Ojol perlu mengatur tata kelola data pribadi secara jelas. Pengumpulan dan pemanfaatan informasi pengemudi harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan tujuan yang sah.
Pengemudi juga perlu memperoleh informasi mengenai jenis data yang dihimpun aplikasi, tujuan penggunaannya, serta pihak-pihak yang dapat mengakses informasi tersebut.
Mekanisme Pengaduan Mitra Pengemudi Perlu Diperkuat
Idiec turut meminta pemerintah memastikan tersedianya saluran pengaduan yang mudah digunakan oleh mitra pengemudi. Mekanisme tersebut perlu dilengkapi dengan batas waktu penanganan laporan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terukur.
Apabila perselisihan tidak menemukan penyelesaian melalui mekanisme internal perusahaan, pengemudi juga perlu memiliki akses ke jalur penyelesaian sengketa yang independen.
Selain perlindungan melalui regulasi, peningkatan literasi digital bagi pengemudi dinilai tidak kalah penting. Pemahaman mengenai perhitungan insentif, keamanan akun, perlindungan data pribadi, dan hak dalam perjanjian kemitraan perlu terus ditingkatkan.
Menurut Idiec, pengemudi tidak cukup hanya memahami cara menggunakan aplikasi untuk menerima dan menyelesaikan pesanan. Mereka juga perlu mengetahui hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan yang tersedia dalam ekosistem transportasi online.
Tesar menilai transformasi digital seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada efisiensi operasional perusahaan. Aspek akuntabilitas, keadilan, dan perlindungan terhadap orang-orang yang menjalankan layanan digital juga perlu menjadi perhatian utama.
Grab Siap Berkoordinasi dengan Pemerintah
Menanggapi penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Grab Indonesia menyatakan akan mengikuti ketentuan lebih lanjut yang diterbitkan oleh kementerian terkait, khususnya untuk layanan pengantaran makanan dan barang.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Neneng, koordinasi diperlukan agar implementasi aturan dapat berjalan efektif, memiliki kejelasan, dan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang terdampak.
Grab juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penerapan regulasi, mulai dari pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, hingga keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Perusahaan berharap dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dapat membantu memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Gojek Sambut Perpres Ojol, Tunggu Aturan Turunan Komdigi
Sementara itu, Gojek menyambut penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Perusahaan menilai regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
Gojek menyebut Perpres tersebut mempertegas hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Dalam pengaturan tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disebut sebagai kementerian pengampu.
Regulasi itu juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Adapun pengaturan tarif angkutan penumpang berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, ketentuan untuk layanan pengiriman barang dan makanan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
CEO GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan masih menunggu ketentuan pelaksana yang akan diterbitkan Komdigi untuk kedua jenis layanan tersebut.
“Untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata Hans.
Dengan demikian, aturan pelaksana Perpres Ojol menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana kebijakan perlindungan pengemudi diterapkan pada operasional sehari-hari. Kejelasan mengenai potongan platform, transparansi algoritma, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan akan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi regulasi tersebut.
(Bdi/CKN)
#PerpresOjol #Ojol2026 #DriverOjol #OjekOnline #GrabIndonesia #Gojek #PotonganOjol8Persen #AturanOjolTerbaru #PerlindunganDriverOjol #BeritaNasional #BeritaTerkini #InfoOjol #CompasKotaNews #BeritaIndonesia #TransportasiOnline

