
CompasKotaNews.com – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara kembali menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah diperbarui, kebijakan kenaikan gaji masuk sebagai salah satu dari delapan program prioritas nasional. Program tersebut bahkan menempati urutan keenam dalam daftar Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun demikian, hingga April 2026, realisasi kenaikan gaji tersebut belum juga terealisasi. Saat ini, penghasilan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang belum mengalami perubahan.
Usulan Kenaikan Gaji Masih Dikaji
Menteri PANRB, Rini Widyantini, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Menteri Keuangan, Purbaya.
Menurut Rini, pembahasan masih berlangsung dan belum mencapai tahap final. Ia juga menyebutkan bahwa komunikasi formal telah dilakukan melalui surat serta pertemuan langsung.
“Usulan sudah kami sampaikan dan saat ini masih dalam proses kajian bersama Kementerian Keuangan,” ujarnya pada Januari 2026.
Rini menambahkan, arahan terkait peningkatan kesejahteraan ASN memang telah tercantum dalam Perpres 79/2025, namun implementasinya masih membutuhkan proses lanjutan.
Hoaks Kenaikan Gaji Pensiunan Beredar
Di tengah ketidakpastian tersebut, masyarakat sempat dihebohkan dengan informasi yang beredar di media sosial. Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa PT Taspen telah resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2025, bahkan disebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Melalui akun resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun rapelan pensiun untuk tahun 2026.
Gaji Pensiun Masih Mengacu Aturan Lama
Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Terkait isu kenaikan gaji pensiun, kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah,” tulis Taspen dalam pernyataan resminya pada April 2026.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Palsu
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui situs resmi dan kanal komunikasi resmi perusahaan.
Senada dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memastikan bahwa hingga kini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji ASN.
Perwakilan BKN, Vino Dina Tama, menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji yang beredar luas adalah tidak benar atau hoaks.
Meski wacana kenaikan gaji ASN telah masuk dalam rencana strategis pemerintah melalui Perpres 79/2025, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diimplementasikan. Pemerintah masih melakukan kajian dan belum mengeluarkan aturan resmi terbaru.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi agar terhindar dari berita palsu. (Red/CKN)

