Mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

Mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

KOTA SERANG, CompasKotaNews.com – Kejaksaan Negeri Serang menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan bersama lima pejabat lainnya yang diduga turut terlibat dalam lingkungan kerja BPN Kota Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Serang ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang.

Penyidik menduga adanya aliran keuntungan tidak sah yang melibatkan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di instansi tersebut.

Sorotan Aset Tanah dan Bangunan

Penetapan tersangka terhadap Taufik Rokhman juga memunculkan perhatian publik terhadap harta kekayaannya. Berdasarkan data yang beredar, ia diketahui memiliki sejumlah aset properti yang tersebar di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Salah satu aset berupa tanah dan bangunan disebut memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah. Secara keseluruhan, total nilai properti yang dimilikinya ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

Total Kekayaan Capai Rp3,6 Miliar dari LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Taufik Rokhman tercatat mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Angka tersebut mencakup berbagai aset, termasuk properti yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Banten.