Masyarakat Bersama GEMAS Gelar Demo, Desak Penutupan PT EBI di Lebak dan Usut Dugaan Pelanggaran Perizinan

Masyarakat Bersama GEMAS Gelar Demo, Desak Penutupan PT EBI di Lebak dan Usut Dugaan Pelanggaran Perizinan
Masyarakat Bersama GEMAS Gelar Demo, Desak Penutupan PT EBI di Lebak dan Usut Dugaan Pelanggaran Perizinan

LEBAK, CompasKotaNews.com – Masyarakat bersama Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (25/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah menindaklanjuti persoalan perizinan PT Enviro Budidaya Intensif (PT EBI), perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap belum adanya langkah konkret yang dinilai dapat menyelesaikan persoalan perizinan perusahaan tersebut. Salah satu hal yang menjadi sorotan massa adalah dugaan belum terpenuhinya persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain meminta pemerintah mengevaluasi legalitas operasional perusahaan, massa juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memberikan perlindungan kepada PT EBI apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Koordinator GEMAS, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diperjuangkan selama kurang lebih dua tahun. Namun, menurutnya, hingga saat aksi digelar, masyarakat belum melihat penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian terkait status perizinan perusahaan sekaligus menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

GEMAS Minta Pemerintah Evaluasi Perizinan PT EBI

Dalam orasinya, massa aksi menekankan pentingnya penegakan aturan perizinan bagi setiap pelaku usaha. Mereka meminta pemerintah terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan serta dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional PT EBI.

Dede Yusuf mendesak pemerintah agar bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut massa, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi. Pemerintah juga diharapkan menjelaskan hasil pengawasan serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Massa turut meminta agar penutupan perusahaan dipertimbangkan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Dugaan Pihak yang Membekingi Perusahaan Diminta Diusut

Selain mempersoalkan perizinan, masyarakat bersama GEMAS meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan kepada perusahaan.

Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, proses hukum diminta dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

GEMAS juga mendorong aparat berwenang menindaklanjuti laporan dan informasi yang tersedia melalui mekanisme penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Masyarakat Tuntut Transparansi Status Perizinan

Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah. Mereka meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status PBG, kelengkapan izin operasional, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan selama kurang lebih dua tahun.

Menurut massa, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang berkembang dan mengetahui langkah yang telah ditempuh pemerintah.

Mereka berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Tuntutan Masyarakat Bersama GEMAS

Dalam aksi unjuk rasa di Kabupaten Lebak tersebut, masyarakat bersama GEMAS menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

  1. Mendesak penutupan PT EBI apabila terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diwajibkan atau tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sesuai prosedur hukum.
  2. Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan seluruh dokumen perizinan operasional PT Enviro Budidaya Intensif.
  3. Mendesak pengusutan dugaan pihak yang membekingi perusahaan apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
  4. Meminta penegakan hukum terhadap perusahaan dan pihak terkait apabila ditemukan bukti pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
  5. Menuntut transparansi dan langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang menurut massa telah diperjuangkan selama kurang lebih dua tahun.

GEMAS Harapkan Pemerintah Segera Berikan Kepastian

Masyarakat bersama GEMAS menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, dan penegakan aturan dalam kegiatan usaha.

Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka serta menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut.

Bagi massa aksi, penyelesaian persoalan PT EBI perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap adanya kepastian dari pemerintah agar persoalan perizinan perusahaan di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

Hingga naskah ini disusun, artikel ini belum memuat keterangan resmi dari pihak PT EBI maupun tanggapan pemerintah terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang mengenai persoalan tersebut.

(Bdi)