Penertiban di Jalan Diponegoro, Satpol PP Kota Serang Bongkar Lapak Pedagang Plat Nomor

Penertiban di Jalan Diponegoro, Satpol PP Kota Serang Bongkar Lapak Pedagang Plat Nomor

Serang, CompasKotaNews.Com
7 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah tempat usaha pembuatan plat nomor kendaraan yang berada di sepanjang Jalan Diponegoro, Kamis (7/4/2026).

Floating Ad with AdSense
X

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan estetika perkotaan.

Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya delapan gerobak pedagang plat nomor ditertibkan. Selain itu, beberapa pedagang lain seperti toko kelontong Madura dan pedagang buah yang berjualan di area tersebut juga turut terkena penertiban.

Kepala petugas di lapangan menyampaikan bahwa para pedagang yang terdampak sementara akan dipindahkan ke lokasi penampungan di belakang area pemerintah kabupaten untuk disatukan, sebelum nantinya direlokasi secara permanen.

Rencananya, seluruh pedagang akan dipindahkan ke Pasar Kepandean setelah pembangunan fasilitas auning (kanopi/peneduh) di kawasan tersebut selesai dilakukan.

“Penataan ini dilakukan agar Jalan Diponegoro terlihat lebih rapi, tertib, dan tidak lagi terkesan kumuh. Nantinya aktivitas perdagangan akan dipusatkan di Pasar Kepandean,” ujar salah satu petugas penertiban di lokasi.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan jangka panjang kawasan kota, sekaligus memberikan tempat yang lebih layak bagi para pedagang agar tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban umum.

Dengan adanya relokasi ini, diharapkan kawasan Jalan Diponegoro dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur utama kota yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.