
LEBAK, CompasKotaNews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menemukan aktivitas penambangan batubara yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lima lubang tambang batubara yang tersebar di tiga titik berbeda.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada awal September 2026.
Di titik pertama, polisi menemukan dua lubang tambang dengan kedalaman sekitar 20 meter. Kedua lubang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AA dan berdasarkan hasil penyelidikan telah beroperasi sejak Agustus 2026.
Kemudian, di lokasi kedua ditemukan satu lubang tambang dengan kedalaman sekitar 40 meter yang diduga milik AU. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Juli 2026.
Sementara itu, dua lubang lainnya ditemukan di lokasi ketiga. Kedalaman masing-masing lubang mencapai sekitar 50 meter dan diduga dikelola oleh HE. Aktivitas di titik tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam pemeriksaan di tiga lokasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan. Barang bukti tersebut antara lain jack hammer, blower, cangkul, perlengkapan evakuasi, serta beberapa karung berisi sampel batubara.
Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan lapangan telah dilakukan dan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas penambangan telah diamankan,” kata Maruli.
Menurutnya, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk para pemilik lubang tambang serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Polda Banten memastikan proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Cihara, Kabupaten Lebak.
(Bdi/Red)

