
SERANG, CompasKotaNews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan oleh pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial SMP (30). Warga Desa Julang tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan keterlibatan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun pada tahap awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut. Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Dalam proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu di tempat lain untuk menghindari kecurigaan petugas. Barang haram tersebut ternyata disembunyikan di sebuah rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosong yang dimaksud. Dari lokasi itu, petugas berhasil menemukan sebanyak 40 paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial AN yang berdomisili di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini, sosok AN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.
Selain itu, pelaku juga mengaku membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp5 juta. Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis ilegal ini diketahui telah dijalankan oleh tersangka selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Kapolres Serang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna menangkap pemasok sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut. (red/CKN)