
Tangerang – Tim Resmob Bareskrim Polri mengamankan sekitar 9,5 ton daging kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penindakan dilakukan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut daging dengan masa kedaluwarsa yang sudah habis. Daging tersebut diduga akan dipasarkan kembali ke masyarakat.
Kanit 1 Resmob Bareskrim Polri AKBP Hari Azhar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran daging yang tidak layak konsumsi.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan sejumlah daging dengan tanggal kedaluwarsa yang telah lewat,” ujar AKBP Hari Azhar.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan beberapa produk daging yang masa kedaluwarsanya telah habis, salah satunya tercatat berakhir pada 3 April 2024.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul daging tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli bahan pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan ketika permintaan kebutuhan pokok meningkat. (Red/CKN)

