SMK Sulthan Agung Tirtayasa Buka Suara soal Revitalisasi, Proses Perizinan dan Pengerjaan Rehab Terus Berjalan

SMK Sulthan Agung Tirtayasa Buka Suara soal Revitalisasi, Proses Perizinan dan Pengerjaan Rehab Terus Berjalan

SERANG.CompasKotaNews.Com
Munculnya informasi yang mempertanyakan kelayakan SMK Sulthan Agung Tirtayasa menerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah mendapat tanggapan dari pihak sekolah.

Manajemen sekolah menegaskan bahwa proses administrasi perizinan masih berjalan, sementara pekerjaan rehabilitasi bangunan dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen.

Saikam, selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas) SMK Sulthan Agung Tirtayasa, menjelaskan bahwa perpanjangan Izin Operasional (IJOP) sekolah saat ini masih dalam proses pengurusan.

Menurutnya, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses perpanjangan tersebut adalah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak sekolah kini tengah mengupayakan penyelesaian dokumen tersebut sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi.

“Perpanjangan IJOP saat ini masih dalam proses karena persyaratannya harus ada IMB dan PBG. Kami sedang mengurus PBG untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Saikam.

Ia menerangkan, dalam proses pemenuhan persyaratan bantuan revitalisasi, pihak kementerian meminta surat keterangan aktif dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas (KCD) sebagai dokumen pendukung sementara selama pengurusan IJOP berlangsung.

Surat keterangan tersebut, menurut pihak sekolah, digunakan untuk mendukung pemenuhan persyaratan administrasi selama proses perizinan berjalan.

Saikam juga menyampaikan bahwa pekerjaan rehabilitasi di sekolah tersebut kini telah mencapai sekitar 80 persen. Capaian itu menjadi bagian dari perkembangan pelaksanaan program yang sedang berlangsung.

*Proses Administrasi Menjadi Perhatian

Persoalan perizinan operasional menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan menyusul beredarnya informasi mengenai kelayakan sekolah menerima bantuan revitalisasi.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, dokumen perizinan dan kelengkapan administrasi merupakan unsur penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Namun, penilaian kelayakan penerima bantuan juga perlu mengacu pada persyaratan program, status administrasi sekolah, serta hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.

Pihak sekolah berpandangan bahwa proses perpanjangan IJOP yang masih berjalan perlu dilihat bersama dengan dokumen pendukung yang telah diajukan dan perkembangan pemenuhan persyaratan lainnya.

Meski demikian, status permohonan perpanjangan izin yang sedang diproses tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa izin lama otomatis tetap berlaku. Kepastian mengenai status operasional sekolah harus merujuk pada ketentuan yang berlaku dan konfirmasi dari instansi penerbit izin.

Dasar Hukum dan Pemenuhan Hak Pendidikan

Dalam keterangannya, pihak sekolah juga menyoroti pentingnya memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan administrasi pemerintahan.

Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan mengenai standar nasional pendidikan dan perizinan yang sesuai dengan jenis izin yang sedang diurus.
Di sisi lain, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam memastikan tersedianya akses pendidikan yang layak bagi masyarakat.
Namun, pemenuhan hak pendidikan dan penilaian administratif terhadap penerima bantuan revitalisasi merupakan dua aspek yang perlu dipahami secara proporsional.

Hak peserta didik atas pendidikan tidak menghapus kewajiban penyelenggara sekolah untuk memenuhi persyaratan perizinan, sedangkan persoalan administrasi perlu ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, kepastian mengenai kelayakan SMK Sulthan Agung Tirtayasa sebagai penerima bantuan revitalisasi perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, ketentuan program, serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Sekolah Berharap Informasi Disampaikan secara Utuh

Pihak SMK Sulthan Agung Tirtayasa berharap informasi mengenai status perizinan dan pelaksanaan revitalisasi disampaikan secara utuh dengan mempertimbangkan penjelasan dari pihak sekolah serta dokumen yang mendukung proses administrasi tersebut.

Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkembangan pengurusan IJOP, pemenuhan dokumen bangunan, dan pelaksanaan rehabilitasi sekolah.

Ke depan, transparansi administrasi dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara objektif, sekaligus memastikan pelaksanaan program revitalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung tersedianya fasilitas pendidikan yang layak bagi para siswa.