CompasKotaNews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata Baca selengkapnya
CompasKotaNews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata Baca selengkapnya