CompasKotaNews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bulanan mereka.
BHR ini akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir online yang memiliki kinerja baik, dengan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi mitra yang bekerja dengan lebih dari satu platform, seperti Gojek dan Grab, mereka tetap berhak menerima BHR dari masing-masing perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi dan kurir online dapat meningkat menjelang Hari Raya.