Tata Kelola Program MBG Dinilai Masih Lemah, Mahasiswa Soroti Potensi Maladministrasi dan Korupsi Sistemik

Tata Kelola Program MBG Dinilai Masih Lemah, Mahasiswa Soroti Potensi Maladministrasi dan Korupsi Sistemik
Tata Kelola Program MBG Dinilai Masih Lemah, Mahasiswa Soroti Potensi Maladministrasi dan Korupsi Sistemik


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah kembali mendapat sorotan. Dalam kajian akademik yang disusun mahasiswa bernama Zahwa Alia Pratiwi, tata kelola program dengan anggaran jumbo tersebut dinilai masih menyimpan banyak persoalan serius dari perspektif institusi publik.
Program MBG diketahui mengalami lonjakan anggaran yang signifikan, dari Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp171 triliun pada tahun 2026. Program ini juga menargetkan sebanyak 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Namun, besarnya skala program dinilai belum diimbangi dengan kesiapan regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang kuat.

Dalam kajiannya, Zahwa mengutip temuan Ombudsman RI yang mengidentifikasi adanya empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan MBG. Pertama adalah penundaan berlarut, terutama dalam proses verifikasi mitra dan keterlambatan pencairan honorarium staf lapangan. Bahkan hingga September 2025, baru sekitar 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang benar-benar berfungsi optimal.
Persoalan kedua yakni dugaan diskriminasi dalam penetapan mitra program.

Floating Ad with AdSense
X

Terdapat indikasi afiliasi yayasan dengan jejaring politik, militer, maupun kepolisian yang dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Transparency International Indonesia menilai kondisi tersebut dapat merusak prinsip meritokrasi dan netralitas dalam pelayanan publik.
Selain itu, lemahnya kompetensi teknis juga menjadi perhatian. Banyak dapur MBG disebut tidak memiliki pencatatan suhu makanan maupun retained sample yang seharusnya menjadi standar keamanan pangan. Kondisi ini menyebabkan proses investigasi terhadap sejumlah kasus keracunan massal di berbagai daerah menjadi sulit dilakukan secara maksimal.

Temuan lainnya adalah adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan pangan. Salah satu kasus yang disoroti terjadi di Bogor, ketika beras kualitas medium dengan kadar patah di atas 15 persen diterima meski kontrak menyebutkan penggunaan beras premium. Di sejumlah daerah lain, ditemukan pula sayuran busuk hingga lauk yang tidak sesuai standar menu.
Tak hanya maladministrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap delapan potensi korupsi sistemik dalam program MBG. Di antaranya belum adanya payung hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres), mekanisme bantuan pemerintah yang memperpanjang rantai birokrasi, pendekatan yang terlalu sentralistis, hingga lemahnya transparansi dalam verifikasi mitra dan pelaporan keuangan.

KPK juga menyoroti belum terpenuhinya standar teknis dapur, lemahnya pengawasan pangan akibat minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM, serta tidak adanya indikator keberhasilan yang terukur terkait dampak program terhadap status gizi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas program dalam jangka panjang.

Dari perspektif teori institusi publik, Zahwa menyimpulkan bahwa persoalan utama MBG bersumber pada kekosongan regulasi, konflik kepentingan dalam penentuan mitra, serta lemahnya pengawasan baik secara vertikal maupun horizontal. Karena itu, ia merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang tata kelola MBG secara komprehensif, memperkuat peran pemerintah daerah, melibatkan BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengawasan pangan, membangun dashboard digital pemantauan real-time, serta menghentikan sementara operasional SPPG yang menimbulkan insiden kesehatan hingga proses evaluasi selesai dilakukan.