
SERANG KOTA || Compaskotanews.com — Pemerintah Kota Serang tengah mempertimbangkan kebijakan tegas yang mengaitkan kepatuhan perpajakan dengan hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Serang, KBR (Kang Budi Rustandi), menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji rencana penundaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang terbukti menunggak atau tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini disusun sebagai strategi ganda: di satu sisi untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, dan di sisi lain untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan seluruh ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai warga negara.
KBR menjelaskan bahwa hingga saat ini rencana tersebut masih dalam proses kajian mendalam dan akan segera dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan, sanksi berupa penundaan tukin akan diberlakukan secara konsisten bagi siapa saja yang tidak patuh.
“Upaya peningkatan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban ASN. Jika tidak dilakukan, tentu akan ada sanksi,” ujar KBR saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Serang ini juga selaras dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni. Sinergi kebijakan ini menjadi bentuk keseragaman aturan antara tingkat provinsi dan daerah.
“Kalau Pak Gubernur menerapkan kebijakan tersebut, kita di daerah tentu akan menyesuaikan,” tegasnya.
KBR menekankan bahwa keterkaitan antara kepatuhan pajak dan penyaluran tukin adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil dan tegas. Tidak ada pengecualian bagi seluruh jajaran ASN, dari tingkat terendah hingga pejabat tinggi.
“Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukinnya akan kita tunda. Kota Serang juga akan menerapkan hal yang sama,” tambahnya dengan nada tegas.
Proses penyusunan kebijakan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Bahkan, untuk memberikan sosialisasi resmi, surat edaran terkait rencana tersebut dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pekan depan.
“Insya Allah minggu depan akan kita buatkan surat edarannya,” KBR.
(Ckn/red)

