Masih Ada Sopir hingga Satpam, BKN Minta 152.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang

oleh
Peserta validasi non Asn di kantor pusat BKN

COMPAS KOTA NEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat per 7 Oktober 2022 terdapat 152.803 merupakan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dengan jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya.

Tenaga honorer yang terdata tersebut menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

“Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut kata Satya, dalam verifikasi dan validasi data non-ASN tersebut, BKN telah menginformasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada 5 Oktober lalu, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, lanjut Satya, maka data tersebut tidak dapat dijadikan data dasar tenaga non-ASN/honorer.

“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” pungkasnya.(Ckn/red)

BACA JUGA :  Warga Serang Temukan Bayi Terbungkus Dalam Pelastik Di Tempat Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *