Serang, Compas kota news.com – Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga mencuri sepedah motor dengan mengunakan kunci leter T di Linkungan Terminal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Sabtu (22/10) sekira Pukul 03.00 Wib
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah diamankan 3 pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga melakukan pecurian Kendaran bermotor di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota dan selajutnya pelaku di amankan di Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Lis Handaya saat ditemui pada Minggu (23/10).
Kemudian Lis menambahkan bahwa korban tersebut warga Cipocok Jaya. “Adapun Korbanya 2 warga Lingkungan Parung Kelurahan Penacangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,” tambahnya.
Selanjutnya Lis juga menyampaikan telah mengamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan pelaku telah di amankan barang bukti 1 buah Sajam jenis pisau, 2 buah kunci leter T, 3 buah Handphone, 1 unit Kendaraan R2 Honda Blade warna merah dan kendaran R4 Pick Up L 300 warna hitam,” terang Lis.
Sementara itu Lis menyebutkan akibat dari perbuatannya ketiga pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) diancam 7 Tahun penjara. “Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” tandas Lis.(Ckn/red)