SERANG TIMUR, COMPAS KOTA NEWS.COM – Polisi Sektor Cikande mengamankan pasangan suami istri berinisial AR (36) dan A (29). Keduanya diamankan setelah menipu pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Pencari kerja diminta harus menyetorkan uang belasan juta kepada pelaku agar bisa bekerja. Namun, setelah uang yang diminta atau yang disetorkan, korban tak kunjung bekerja di perusahaan yang pernah dijanjikan.
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, awal mula diamankannya kedua pelaku setelah salah satu korban melaporkan bahwa telah ditipu. Penipuan ini kerap terjadi dan para korban penipuan jangan segan segan untuk melaporkan kepada jajaran kami di polsek Cikande, ” Tegas Andhi
Mendapati laporan tersebut dari korban, petugas langsung beaksi cepat menindaklanjutinya dengan mengamankan dari tempat tinggal nya kedua terlapor pada Kamis (8/12/2022) tanpa ada perlawanan.
“Kami mengamankan tersangka penipuan berinisial AR dan A, dengan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan mengaku bisa membantu calon karyawan diterima bekerja di PT Eagle Nice Indonesia, dengan membayar sejumlah uang,” kata Andhi melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).
Andhi menuturkan, dalam setiap aksinya, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka AR berperan mencari korban para pencari kerja di sekitar serang timur dan menerima uang dari korban yang kemudian diserahkan kepada A.
Kepada korbannya, AR meminta uang senilai Rp 13 juta dengan dalih agar cepat bekerja di perusahaan yang dijanjikan yakni PT Eagle Nice Indonesia di Kawasan Cikande, Serang timur.
Agar korban percaya, lanjut Andhi, pelaku juga membuatkan surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang ternyata itu palsu.
“Tersangka A yang berperan menyediakan surat panggilan palsu dan id card atau kartu tanda pegawai palsu,” ujar Andhi.
Bukannya bekerja, korban justru hingga saat ini tidak pernah bekerja di PT Eagle Nice Indonesia dan pelaku kabur dari tanggungjawab. Sehingga korban pun dirugikan puluhan juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi poksek Cikande juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi bukti pembayaran korban, satu lembar surat panggilan palsu dan satu buah kartu pegawai palsu.
Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tandas nya.(yudi/red)