(FKDM) Forum Kewaspadaan Dini Kota Serang Dipandang Sebelah Mata

oleh
Rapat kordinasi awal tahun FKDM Kota serang antar pengurus Kota serang dan kecamatan sekota serang di RM Berong Ciracas 10/01/2022

Serang, Compaskotanews. com — Forum kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

Dasar Hukum

Floating Ad with AdSense
X

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah

Tugas dan Fungsi

Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenaipotensi ATHG; Memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kota seang Prov Banten. Dasar pembentukkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. bentukan FKDM mulai tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai tingkat desa.

Ketua FKDM Kota serang: H Tata Winata. Sekretaris : Toni Firdaus. Anggota : Doni, Sohari dan Firmansyah

Masing masing ketua kecamatan sekota serang Kasemen : H Iwan Ridwan, Kecamatan Serang : Khafifi, Kecamatan Cipocok jaya : M Rochim, Kecamatan Curug : Asep Sanuri, Kecamatan Taktakan : Jariyah, Kecamatan Walantakan : Maryono, itulah nama nama pengurus FKDM di tingkat kecamatan.

Rapat kordinasi FKDM kota serang di dalam pembukaan oleh sekretaris FKDM Toni firdaus “FKDM bukan organisasi biasa tapi FKDM organisasi plat merah yang berazaskan permendagri no12 tahun 2006 yang di lanjutkan kepada pemerintah daerah untuk di perwalkan dengan rujukan permendagri di atas dan wajib FKDM di fasilitasi oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas fungsi nya sebagai deteksi dini menjalankan tugas fungsi ATHG (ancaman tangtangan, hambatan dan gangguan) di daerah nya masing masing sesuai UU dan permendagri. “Tutur Toni

“Tapi faktanya dua tahun kita fakum dalam melaksanakan giat ATHG mentok di bulan enam, konon katanya dari badan kesbang pol kota serang sudah tidak ada anggaran untuk pelaksanaan giat FKDM Kota serang, karena terbentur anggaran.”Tegas toni.

BACA JUGA :  Serang Bakal Punya Pelabuhan Peti Kemas! Budi Rustandi Siapkan Langkah Besar!
Rapat Forum kewaspadaan Dini Kota Serang Banten

Dedi selaku Kabid Wasnas di badan kesbang pol kota serang melalu telphon selulernya mengatakan “Untuk kegiatan FKDM di tahun 2023 masih sama dengan tahun 2022 tidak ada tambahan anggaran dan untuk giat dan honor FKDM kota serang hanya mampuh membayar sampai bulan enam atau pertengahan tahun 2023 di tambah tahun politik semua partia ada penambahan kuota yang tadinya di bayar perorang 3500 di tahun pemilu sekarang naik perorang menjadi 5500 rupiah, “Jelas Dedi.

Forum kewaspadaan dini di daerah, yang diatur dalam Permendagri Nomor 46 tahun 2019 tentang Perubahan Permendagri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Ketua FKDM kota serang H Tata winata dan ketua FKDM kec Kasemen kota serang H Tb Iwan Ridwan foto bersama di acara rapat kordinasi tingkat kota dan kecamatan di RM berong ciracas

Pertama, penyelenggaraan kewaspadaan dini di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan kewaspadaan dini di daerah, merupakan upaya dalam menciptakan stabilitas keamanan dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, serta mengantisipasi berbagai bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

Kewaspadaan dini di Provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur, kewaspadaan dini di kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati/Wali Kota, dan kewaspadaan dini di kecamatan menjadi tugas dan tanggung jawab Camat.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan kewaspadaan dini oleh pemerintah daerah, dibentuk tim kewaspadaan dini pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kab/kota, ataupun di tingkat kecamatan, yang dalam pelaksanaan tugasnya, tim kewaspadaan dini pemerintah daerah dapat melibatkan intelijen negara/daerah, serta berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi vertikal.

Yang kedua adalah pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat. Dijelaskan dalam permendagri tersebut, bahwa pembentukan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) baik tingkat provinsi, kab/kota, dan kecamatan serta kelurahan/desa, dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Keanggotaan FKDM terdiri atas unsur wakil ormas, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya, dengan jumlah keanggotaan masing-masing paling banyak 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota.

BACA JUGA :  Warga Desa Ranjeng Mengeluhkan Adanya Bau Busuk yang Berasal dari Perusahaan Pengolahan Ayam yang Diduga ilegal

Peran FKDM ini sangat penting, FKDM mempunyai tugas dan fungsi strategis yang sangat fundamental untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG), serta memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan tim kewaspadaan pemerintah daerah.(TF/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *