Pol PP Prov Banten Gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dalam Rangka Pengawasan Sektor Ekologis

oleh
Rapat kordinasi pembinaan dan pengawasan sektor Ekologis di tingkat Provinsi Banten

Serang, Compas kota news.Com – Pemerintah Prov Banten melalui satp PP Prov Banten mengadakan rapat kordinasi dan pengawasan sektor ekologis.
menilai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) penting dilakukan. Hal ini merupakan upaya untuk memperbaiki sektor pertambangan mineral dan batubara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Banten.

“Pemerintah Prov Banten melalui Satpol pp bersama‑sama dengan para undangan dari satpol pp dan DLH seprovinsi Banten, memandang penting dan perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 6 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai upaya untuk memperbaiki sektor pertambangan mineral dan batubara agar dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya tentu saja mengacu pada asas manfaat, asas adil, dan merata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, kepastian hukum, keberpihakan pada kepentingan bangsa, berpartisipasi, transparansi, dan akuntabilitas,” Rahmawati.

Sesen tanya jawab dari peserta hadir yang mengusulkan tentang apa yang terjadi di masing masing daerah di kabupaten kota se prov Banten

Menanggapi dalil terkait uji materiil Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU Minerba, menyebut Pemohon salah mengartikan maksud dari kedua pasal tersebut. Menurutnya, hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam memberikan aspirasi terkait pengelolaan sumber daya alam dan minerba. “lanjut Rahmawati.

“Hal ini yang Pemerintah rasa disalahartikan oleh para Pemohon a quo yang menjustifikasi pemberlakuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang‑Undang Minerba serta-merta mengesampingkan hak masyarakat, khususnya hak terdampak untuk turut berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi karena faktanya dengan ditariknya penguasaan mineral dan batubara sama sekali tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” imbuh Rahmawati

Peserta hadir serius menyimak dari pemaparan narasumber tentang menerba

Rahmawti melanjutkan terkait pendelegasian dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, para pemohon telah salah memaknai dan menjustifikasi. Para Pemohon menilai pemerintah daerah telah kehilangan seluruh haknya untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam dengan diberlakukannya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba.

BACA JUGA :  Kemenag Prov Banten Gelar Festival Rampak Bedug dan Shalawat 2023

“Para Pemohon juga telah keliru apabila hanya memahami perizinan terkait pertambangan mineral dan batubara hanya sesederhana apa yang dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) saja. Bahwa selain daripada itu, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Minerba, sudah sangat jelas diatur bahwa pemerintah daerah tetap dapat menerima kewenangan dalam bentuk pendelegasian untuk menerbitkan sejumlah perizinan tertentu. Di antaranya, izin penambangan batuan,” tegas Rahmawati

Terkait beberapa pasal dalam UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yakni Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 17A ayat (2), Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), Pasal 169C huruf g, Pasal 172B ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Pasal-pasal tersebut dinilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut. ***(yudy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *