Pemuda Asal Cikesal Nekat Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol Dicokok Satresnarkoba Polres Serang.

oleh
Fhoto tersangka

Compaskotanews.com

Serang – AA (26) pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (06/02) lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu membenarkan penagkapan tersebut. “Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin (06/02) karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol ,” kata Michael pada Rabu (08/02).

Michael mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenin Tramadol di wilayah Cikeusal. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp.63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelasnya.

Hasi pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG. “Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO),” ucap Michael.

Fhoto barang bukti

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 Miliyar,” ujar Michael.

Michael menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, dan tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Bidhumas)(05/08/02) Siaran Berita Bidhumas Polda Banten *Nekat Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol, Pemuda Asal Cikeusal Dicokok Satresnarkoba Polres Serang* Serang – AA (26) pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (06/02) lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu membenarkan penagkapan tersebut. “Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin (06/02) karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol ,” kata Michael pada Rabu (08/02). Michael mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenin Tramadol di wilayah Cikeusal. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp.63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelasnya. Hasi pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG. “Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO),” ucap Michael. Untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 Miliyar,” ujar Michael. Michael menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, dan tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. ( Red yd /ckn).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Agus, Tahanan yang Kabur Tersangka Pembunuhan Anak di Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *