PANDEGLANG | Compas kota news.com – Konsolidasi kordinator kecamatan dan kordinator desa tim pendukung Fitron Nur Ikhsan sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Banten komisi V dari partai Golkar juga Alumni dari Ponpes Al Islah menes Kananga Asuhan Kh Wahid yang menggelar acara di salah satu tempat di Kecamatan Munjul, Rabu (08/03/23).
Namun sangat disayangkan, acara yang sangat penting itu tidak boleh ter publik, pasalnya pada saat acara berlangsung terjadi pengusiran kepada wartawan yang sedang meliput, pengusiran tersebut dilakukan oleh Basar asistennya Fitron Nur Ikhsan
” Yang tidak pake rompi/seragam partai keluar, masyarakat dan media keluar dari ruangan ini, ini acara tertutup,” ucap Basar dengan nada keras.
Bahkan daftar hadir pun di sobek oleh Asisten nya Fitron, Karena menurut nya itu tidak penting. “daftar hadir itu cuma buat Koordinator kecamatan dan koordinator desa jadi yang lain tidak perlu.” ucapnya.
Persoalan pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Basar asistennya Fitron Nur Ikhsan anggota DPRD Banten Komisi V itu mendapat tanggapan pedas dari ketua Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang Hadi Isron, menurutnya itu sepertinya ada yang memerintahkan, ya siapa lagi kalau bukan bos nya yg memerintahkan, menurutnya mereka tidak paham undang-undang masa
“Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta para penggiat media di Kabupaten Pandeglang hayu kita usut persoalan ini, ini jangan dianggap main-main, bila perlu di Kabupaten Pandeglang jangan kita menangkan anggota dewan yang alergi terhadap wartawan,” kata Hadi
Menurut Hadi Asisten memang memiliki tugas untuk pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Bosnya . Namun Hadi menekankan, Asisten harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.
Hadi mengingatkan, dalam UU 40/1999 Tentang Pers, secara tegas mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(tf/red)