Berbuat Mesum di Bulan Suci Ramadan, Dua Sejoli di Pandeglang Digerebek Warga Masyarakat

oleh

Jajaran Polres pandeglang atau Pol Ipda Akbar yang menangani kasus asusila di cikedal menes Pandeglang di lakukan oleh dua remaja di siang siang bolong.

Pandeglang || Compaskotanews.com — Momen bulan Ramadan layaknya digunakan untuk beribadah agar semakin mendekatkan umat dengan Sang Pencipta. Bukan untuk berbuat mesum, seperti dua remaja di Cikedal, Kabupaten Pandeglang ini.

Floating Ad with AdSense
X

Adalah TP (18) dan AD (17) yang nekat berbuat mesum di bulan Ramadan, digerebek oleh warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang karena diduga berbuat mesum pada Kamis, 30 Maret 2023 dinihari.

Oleh warga setempat, pasangan remaja yang diduga berbuat mesum tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian, lantaran perbuatan asusilanya bikin resah masyarakat setempat.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan, Polres Pandeglang tengah menangani perkara asusila yang melibatkan dua remaja di Cikedal tersebut.

“Iya terkait dua sejoli, yang masih dibawah umur dengan inisial yang laki-lakinya TP (18) dan perempuannya AD (17) yang diamankan masyarakat Cikedal. Saat ini penanganannya sudah diserahkan ke Polres Pandeglang,” kata Ipda Akbar di Ruang Unit PPA Polres Pandeglang, Jumat, 31 Desember 2023.

Saat ini, kata Akbar, TP ditahan di Polres Pandeglang. Ipda Akbar membeberkan, kejadian tersebut bermula dari warga yang mencurigai ada dua sejoli tengah berbuat asusila pada Kamis, 30 Maret 2023 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Akbar menambahkan, pihak kepolisian Polres Pandeglang menangani kasus asusila tersebut dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, untuk AD karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Jadi kepolisian menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Kontroversi Mediasi Kasus Perundungan di SDN 13 Kota Serang: Guru Dituding Berbohong, Koordinator ARAB Angkat Suara

“Jadi penyidik menangani kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik mengacu pada pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Pungkas Ipda Akbar.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *