SERANG, CompasKotaNews.com – Dua pria yang diduga sebagai pengedar pil koplo, RZP (21) dan WS (19), digerebek polisi di sebuah kamar tidur yang terletak di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, setelah mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Saat diamankan, kedua tersangka berada dalam kamar tidur, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 388 butir pil hexymer, 180 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp30 ribu, dan 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kedua tersangka mengaku bahwa pil koplo yang ditemukan dalam tas tersebut adalah milik mereka. Dua jenis obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp900 ribu. Mereka mengaku melakukan bisnis narkoba selama sekitar satu bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, bahkan hanya sebatas pengguna. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan para pengedar narkoba.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini dapat membantu mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(Red/CKN)