Polisi Bekuk Warga Kab Tangerang Yang Menanam Ganja Di Rumah

oleh

KAB TANGERANG, CompasKotaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap seorang pria bernama RA yang tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. RA ditangkap karena diduga menanam ganja di rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kapolresta Tangerang, mengatakan bahwa RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga mendapatkan benih ganja dari Thailand ketika dia bepergian ke sana pada akhir tahun 2022. RA kemudian menanam ganja di rumahnya di Jakarta pada Januari 2023. Setelah dua minggu, tanaman ganja tersebut dibawa ke rumahnya yang berada di Sindang Jaya.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Sigit, awal kasus terungkap ketika petugas menerima informasi bahwa ada warga yang dikenal sangat tertutup dan memiliki tanaman yang mirip dengan ganja. Informasi tersebut kemudian didalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (4/5/2023), petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap RA beserta barang buktinya,” ucap Sigit.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sembilan batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot polly bag. Selain itu, polisi juga menemukan satu tangkai tanaman ganja yang sudah kering dengan berat 33,4 gram, serta barang bukti lain seperti peralatan cocok tanam, satu set alat penerangan, dua set alat carbon filter pembersih udara, pupuk, dan timbangan. Dalam kesempatan itu, Sigit mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  16 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Makan Pisang, Nomor 7 Tak Disangka!

(Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *