LEBAK, CompasKotaNews.com – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terhadap honor PPK, PPS, dan Pantarlih sebesar 5 persen terkesan terhenti. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Yayan Sumaryono, seorang pemerhati hukum yang juga Sekjen Perkumpulan Advokat Lebak Raya (PEREKAT), mengungkapkan bahwa informasi mengenai pemeriksaan belasan orang saksi dari pihak KPU, PPK, PPS, dan Pantarlih oleh pihak kepolisian sudah ada. Namun, setelah itu, tidak ada informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Yayan menyatakan, perlu dicermati apakah penyidik tidak menemukan tindak pidana dalam kasus ini atau masih dalam proses penyelidikan. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan penyelidikan dihentikan dengan alasan pengembalian pemotongan tersebut.
Yayan meminta agar Polres Lebak melakukan pengusutan secara terbuka dan serius. Hal ini penting agar penegak hukum dapat menunjukkan citra baik mereka di tengah-tengah kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Penyidik sudah seharusnya memahami bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus tindakan pidana yang telah dilakukan. Oleh karena itu, mari kita awasi proses hukum ini dan harapannya penyidik akan transparan mengungkapkan sejauh mana kasus ini ditangani,” ujar Yayan.
Dalam wawancara terpisah, Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya, mengatakan bahwa pihaknya masih mengusut kasus dugaan pungli tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung, bahkan pemanggilan saksi juga mengalami kesulitan.
Putu menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya harus memeriksa banyak saksi dari PPK, PPS, dan Pantarlih yang diduga mengalami pemotongan honor oleh KPU. Setelah pemeriksaan selesai, Putu berjanji akan memberikan informasi kepada media. Sementara itu, Heru, Bendahara KPU Lebak, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan.
(Red/CKN)