Sosialisasi KPU Terkait PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Mengenai Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih

oleh
acara sosialisasi mengenai peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pemilu 2024
acara sosialisasi mengenai peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pemilu 2024

KOTA SERANG, CompasKotaNews.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengadakan acara sosialisasi mengenai peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pemilu 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Le Dian Kota Serang pada Rabu (16/11). Banyak pihak yang hadir dalam sosialisasi ini, termasuk ASDA I Kota Serang Subagyo, Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, anggota KPU Kota Serang, perwakilan Bawaslu Kota Serang, pimpinan partai politik calon peserta pemilu, perwakilan forkopimda Kota Serang, dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA: KPU Kota Serang Tetapkan DPT 508.278 Pemilih Pada Pemilu 2024

Agus Sutisna, Komisioner KPU Provinsi Banten, menjelaskan bahwa PKPU No. 7 tahun 2022 menggantikan 2 PKPU sebelumnya dan membawa beberapa perubahan terkait pemuktahiran data pemilih. Tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022.

Dalam PKPU terbaru ini, dilakukan penggabungan antara penyusunan data pemilih untuk pemilih dalam negeri dan luar negeri. Sebelumnya, PKPU terbagi menjadi dua, yaitu untuk pemilih dalam negeri dan pemilih di luar negeri.

Agus Sutisna juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam PKPU terbaru ini. Data pemilih tidak boleh disebarkan secara terbuka kecuali yang diizinkan oleh undang-undang. Perubahan lainnya adalah penguatan perlindungan data pribadi warga pemilih.

Menjaga dan menjamin hak pilih warga negara

Untuk menjaga dan menjamin hak pilih warga negara, PKPU terbaru juga mengatur tentang lokasi khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini didasarkan pada pengalaman pemilu 2019, di mana banyak pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS terdaftar karena berbagai alasan, sehingga hak pilih mereka menjadi terancam.

BACA JUGA :  Aparat Hukum Diminta Terbuka Dan Komitmen Serius Dalam Menangani Dugaan Praktik Pungli Di KPU Lebak

ASDA I Kota Serang Subagyo yang mewakili Walikota Serang mengapresiasi tahapan pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Dia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah dengan KPU untuk memastikan keakuratan daftar pemilih. Hal ini melibatkan data pemilih yang sudah memiliki dokumen kependudukan KTP atau yang berusia tepat 17 tahun saat pemilu nanti.

Subagyo juga menambahkan bahwa ketepatan daftar pemilih sangat penting untuk menghindari konflik atau sengketa yang mungkin terjadi selama pemilu. Oleh karena itu, keterlibatan hingga tingkat bawah seperti RT dan RW juga diperlukan dalam proses pemuktahiran data.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terlibat dalam penyelenggaraan pemilu 2024 akan memahami dan mengikuti peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 dengan baik, sehingga pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dapat berjalan lancar dan akurat. Hal ini akan memberikan jaminan atas pelaksanaan pemilu yang lebih transparan dan demokratis. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *