Mantan Kades Lontar Alkani resmi di tahan di rutan serang.
Serang Banten || Compaskotanews.com — Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Alkani, telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa selama menjabat dari tahun 2015 hingga 2021. Alkani diduga menggunakan uang korupsi sebesar Rp 988 juta untuk biaya pernikahan dengan empat istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam. Erlan Setiawan, pengacara Alkani, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersebut.
Erlan menyatakan keprihatinan atas penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun disalahgunakan oleh Kepala Desa. Alkani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili. Kasus ini melibatkan seorang mantan Kepala Desa Lontar yang diduga melakukan tindak korupsi terkait anggaran pembangunan infrastruktur pada tahun 2020. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. Kelima proyek tersebut terdiri dari tiga proyek fisik yang hasil pengerjaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), dan dua pekerjaan fiktif.
Tersangka dalam kasus ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini akan segera diproses di Pengadilan Tipikor Serang, di mana tersangka akan diadili atas perbuatannya.
(Tf/red)