Para Kepala Desa di Provinsi Banten Kompak Berencana Akan Unjuk Rasa ke DPR RI pada 5 Juli 2023

oleh

Para Kades di Banten kompak pada tanggal 5 juli 2023 mendatang akan unujuk rasa ke

DPR RI terkait regulasi yang tidak memihak ke Program APDESI.

Floating Ad with AdSense
X

KABUPATEN SERANG | Compaskotanews.com – Para kepala desa di seluruh Provinsi Banten berencana untuk melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023 mendatang. Aksi ini melibatkan sekitar 19 ribu massa yang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya.

Rencana aksi tersebut didasarkan pada hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten yang baru saja digelar di Anyer, Kabupaten Serang pada tanggal 2 Juli 2023. Sekretaris Apdesi Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mengungkapkan bahwa salah satu topik pembahasan dalam Rakerda tersebut adalah rencana aksi unjuk rasa ke DPR pada tanggal 5 Juli.

Dalam Rakerda tersebut, pihak Apdesi membahas beberapa poin terkait revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Menurut Rafik, dalam revisi Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa poin yang dianggap tidak memihak kepada kepala desa.

Rafik menjelaskan bahwa isu tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bukanlah persoalan bagi kepala desa, karena DPR telah menyatakan bahwa hal tersebut akan berlaku surut. Namun, terdapat poin-poin lain yang menjadi permasalahan yang dibahas oleh Apdesi Provinsi Banten.

Salah satu contohnya adalah tentang pertanggungjawaban kepala desa kepada bupati yang dianggap perlu diubah. Menurut Rafik, karena presiden, gubernur, dan bupati bertanggung jawab kepada DPR dan DPRD, maka kepala desa juga seharusnya bertanggung jawab kepada mereka, bukan kepada bupati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau masyarakat.

Rafik menegaskan bahwa yang paling penting dalam aksi ini adalah memperjuangkan revisi UU desa mengenai asas subsidioritas dan rekognisi agar tetap terjaga. Selain itu, mereka juga meminta agar masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun berlaku surut, serta alokasi dana desa dari APBN sebesar 10% atau minimal 5 Miliar per tahun.

BACA JUGA :  Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2023: Budi Daya Ikan Nila Sistem Bioflok di Desa Taman Sari, Kecamatan Baros Berjalan Baik.

Apdesi Provinsi Banten juga mengharapkan agar desa dapat mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi yang khusus untuk desa, di samping alokasi dana desa yang sudah ada. Mereka juga menekankan pentingnya pendampingan dan kesetaraan dalam hubungan antara kepala desa dan Aparat Pengawas Harian (APH), serta agar kepala desa tidak mudah dikriminalisasi.

Dengan adanya rencana unjuk rasa ini, para kepala desa di Provinsi Banten berharap agar tuntutan dan permasalahan yang mereka hadapi dapat didengar dan direspons oleh pihak DPR RI.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *