Wali Kota Serang Menahan SK 50 Orang Tenaga PPPK

oleh

Wali kota serang Syafrudin mengharapkan para pegawai di lingkungan pemkot Serang dapat bekerja dengan fokus karena mereka harus berdomisili di Kota Serang.

Serang Kota || Compaskotanews.com — Pemerintah Kota Serang telah mengangkat 942 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022. Hampir semua dari mereka telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, 50 orang di antaranya belum menerima SK karena mereka berdomisili di luar Kota Serang.

Sebelum menyerahkan SK, Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa SK hanya akan diberikan kepada PPPK yang memiliki KTP Kota Serang. Sementara bagi mereka yang berdomisili di luar Kota Serang, SK ditahan terlebih dahulu. Syafrudin menjelaskan bahwa penahanan tersebut adalah langkah awal untuk meningkatkan kinerja para pegawai PPPK di Kota Serang.

“Saya berharap kepada masyarakat yang diangkat sebagai PPPK di luar Kota Serang agar pindah domisili ke Kota Serang. Mereka tidak akan bisa bekerja dengan baik jika domisilinya di luar Kota Serang, jadi untuk sementara saya menahannya selama seminggu,” jelas Syafrudin.

Meskipun menyadari bahwa penahanan SK PPPK tersebut melanggar aturan, Syafrudin mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mempermudah para pegawai dalam bekerja jika jarak tempat tinggal mereka dengan tempat kerja dekat.

“Memang melanggar aturan, tapi saya berharap kepada PPPK yang bekerja di Kota Serang agar memiliki domisili di Kota Serang. Hal ini akan mempermudah mereka dalam bekerja di sini,” tambahnya.

Dari total 942 PPPK yang diangkat, sebanyak 905 orang adalah tenaga guru, 26 orang adalah tenaga kesehatan, dan 11 orang adalah tenaga teknis. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, mengatakan bahwa mereka akan mengikuti perintah dari Wali Kota untuk menahan SK tersebut.

“Kami akan menunda SK mereka, tetapi tidak lama. Sambil menunggu mereka mengambil SK, kami akan membuat pernyataan agar mereka bersedia pindah ke Kota Serang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diperingatan HUT Korpri ke 52 dan PGRI ke 78 Wali Kota Serang Syafrudin Beserta Jajarannya Ziarah di Mahkam Pahlawan Ciceri Serang Banten

Karsono menjelaskan bahwa langkah ini dianggap baik untuk meningkatkan kinerja pegawai PPPK yang berada di Kota Serang. Menurutnya, jika pegawai tersebut berasal dari luar Kota Serang namun mengajar di Kota Serang, kinerjanya kemungkinan tidak akan meningkat, bahkan bisa merugikan sekolah tempat mereka bekerja.

Namun, beberapa pegawai PPPK merasa keberatan dengan kebijakan Wali Kota Serang tersebut. Salah satu pegawai PPPK, Hikmatullah Mukaromah, yang berasal dari Pontang, Kabupaten Serang, mengatakan bahwa ia keberatan namun jika harus dipindahkan, ia akan patuh.

“Saat ini saya pulang pergi. Alamat saat ini di Pontang. Waktu tempuh dari rumah ke sekolah sekitar satu jam. Saya menjadi guru di salah satu SMP Negeri di Kota Serang. Tapi jika memang harus dipindahkan, saya siap,” ungkapnya.

Pegawai PPPK lainnya, Ahmad Awaludin, berpendapat bahwa aturan yang disampaikan oleh Wali Kota Serang mungkin hanya sebagai syarat saja. Menurutnya, masalah domisili seharusnya menjadi hak pribadi.

“Itu sebenarnya hak kita. Mungkin itu hanya sebagai referensi dan syarat bagi warga yang mendapatkan SK sekarang. Tujuannya agar lebih disiplin,” katanya.

Ahmad juga menekankan bahwa disiplin dalam bekerja bukan hanya karena faktor domisili, tetapi juga bergantung pada disiplin diri masing-masing individu.

“Bagi saya, mungkin domisili bukan masalah. Saya selalu hadir pertama di sekolah. Mungkin maksud Wali Kota adalah agar kinerja lebih dekat dan lebih disiplin,” jelasnya.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *