Skandal PPDB di Banten, Ombudsman Ambil Tindakan Serius Terhadap Dugaan Jual Beli Kursi

oleh
Proses pelayanan PPDB
Proses pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB (Foto: istimewa)

SERANG, CompasKotaNews.comOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Banten.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Ombudsman mencurigai adanya pungutan liar atau praktik jual beli kursi yang masih terjadi di beberapa sekolah, terutama pada tingkat SMA. Diduga ada permintaan dana sebesar Rp5-8 juta kepada orang tua agar peserta didik dapat diterima di sekolah negeri yang diinginkan.

BACA JUGA: Daftar PPDB Pakai SKTM Jadi Pertanyaan Besar, Pemprov Banten Coret, Ternyata Anak Pejabat Dan Pengusaha

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zaenal Muttaqien, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik jual beli kursi. Beberapa orang tua calon siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah, diduga mendekati oknum-oknum tertentu, yaitu pegawai sekolah, yang menawarkan bantuan untuk diterima di sekolah negeri dengan membayar sejumlah uang tertentu.

Zaenal menjelaskan bahwa mereka sedang mencari bukti-bukti terkait dugaan jual beli kursi tersebut. Jika ada oknum yang menawarkan bantuan dan meminta uang tetapi pada akhirnya tidak ada kepastian diterima, maka itu dapat dikategorikan sebagai penipuan. Namun, jika oknum sekolah secara langsung mendekati orang tua dan menawarkan biaya tidak melalui jalur resmi, hal tersebut juga menjadi perhatian Ombudsman.

Ombudsman mengkhawatirkan kemungkinan terulangnya kejadian jual beli kursi PPDB di masa depan. Zaenal menyatakan keprihatinannya bahwa orang tua yang sudah membayar uang tetapi anaknya tidak diterima di sekolah, mengalami kerugian finansial.

Namun demikian, hingga saat ini, Ombudsman belum menerima aduan resmi terkait jual beli kursi PPDB. Meskipun demikian, Ombudsman mengingatkan orang tua agar berhati-hati jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini dan mencari kesempatan dalam kesulitan. Terdapat 5.413 kursi yang belum terisi di jenjang SMA Negeri, sehingga Ombudsman mendorong agar kursi-kursi tersebut diisi dengan adil dan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, meminta adanya bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan jual beli kursi PPDB tersebut. Jika ada bukti yang terbukti, ia meminta agar bukti-bukti tersebut disampaikan kepada pihak berwenang.

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Kapolda Jambi Dan Rombongannya Dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara.

(TF/Red)

One thought on “Skandal PPDB di Banten, Ombudsman Ambil Tindakan Serius Terhadap Dugaan Jual Beli Kursi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *