
CompasKotaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lingga berhasil menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam pesta sabu. Penangkapan ini mencakup beragam latar belakang, termasuk seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir, seorang Kepala Desa (Kades), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang wartawan, serta dua orang perempuan.
Operasi penangkapan dilakukan setelah Satnarkoba Polres Lingga menerima laporan tentang kegiatan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kediaman seorang PNS yang bernama MRT, di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada tanggal 18 Juli 2023.
Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, petugas melakukan penggerebekan di rumah MRT dan berhasil menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan lima plastik sedotan, satu kaca pyrex, sebungkus plastik bening, serta alat hisap botol lasegar.
Setelah penggerebekan awal, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tambahan, yaitu TRS, RO, dan Brigadir MA. Selanjutnya, keenam pelaku menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif mengandung amfetamin, yang merupakan zat yang terkandung dalam sabu.
Setelah penangkapan, keenam tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Satnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lanjut terhadap perkara ini untuk mengungkap lebih banyak detail dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (Red/CKN)