Mutasi Jabatan Polisi di Polda Banten, Kompol Rifki Seftirian Yusuf Mendapat Jabatan Baru

oleh

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan berdasarkan surat telegram dari Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto

Serang Kota || Compaskotanews.com — Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, baru-baru ini melakukan perombakan jabatan yang melibatkan ratusan perwira di Polda Banten dan jajaran. Dari perombakan tersebut, perhatian tertuju pada perubahan jabatan Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian Yusuf.

Floating Ad with AdSense
X

Kompol Rifki Seftirian Yusuf, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Ciwandan, akan mendapatkan jabatan baru sebagai Wakapolres Cilegon, menggantikan Kompol Andie Firmansyah. Sementara itu, Kompol Andie Firmansyah akan mendapatkan promosi jabatan sebagai PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten.

Posisi Wakapolres Serang akan ditempati oleh Kompol Arya Fitri Kurniawan, yang saat ini menjabat sebagai Wakapolresta Lebak. Jabatan Wakapolres Lebak, pada gilirannya, akan diberikan kepada Kompol Nono Hartono.

Tidak hanya perwira tinggi, jabatan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota yang saat ini dipegang oleh AKP Moch Nandar juga mengalami perubahan. Posisi Nandar akan diserahkan kepada AKP Dedi Mirza, seorang perwira asal Aceh yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Serang. Sementara itu, Nandar akan mendapatkan jabatan baru di Polda Banten sebagai Dankidalmas 1 Ditsamapta.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan berdasarkan surat telegram dari Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Banten, Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana. Surat telegram tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2023. Selain 186 perwira, surat telegram tersebut juga berlaku bagi 120 bintara Polri di Polda Banten dan jajarannya.

BACA JUGA :  Pertalite Dinilai Makin Boros Usai Harga BBM Naik, Ini Hasil Pengujian Lemigas

Didik menekankan bahwa mutasi ini merupakan upaya penyegaran organisasi yang dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan tugas pokok Polri, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, tetap dapat dijalankan secara optimal.

Ia juga menegaskan bahwa mutasi adalah hal yang biasa dalam institusi Polri. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi wadah promosi jabatan guna mencapai karir yang lebih baik. Sesuai dengan surat telegram, serah terima jabatan harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah surat telegram dikeluarkan.

Mutasi jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan efisiensi di Polda Banten serta membawa penyegaran dalam pelayanan kepada masyarakat. Perwira yang mendapatkan jabatan baru diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *