Ketua LSM Bintang Merah Indonesia ( BMI ) Didi Haryadi, Melaporkan di Temukan Adanya Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Akses Baros – Petir

oleh

Didi Haryadi Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) angkat bicara terkait adanya dugaan mar’up di proyek jalan Petir – Baros, belum lama di bangun jalan itu remuk dan aspal nya rontok.

Serang Kabupaten || Compaskotanews.com — Ketua LSM BMI wilayah Serang, Didi Haryadi, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Akses Baros – Petir. Laporan ini diajukan dengan Surat Nomor 029/LP-BMI/VIII/2023 pada tanggal 28 Agustus 2023.

Floating Ad with AdSense
X

Proyek pembangunan Jalan Akses Baros – Petir, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.125.084.000,00 (Miliar) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang APBD Tahun 2022, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, RAB, dan gambar perencanaan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa jalan yang baru selesai dibangun telah mengalami kerusakan parah, termasuk rusaknya kondisi jalan, pengelupasan aspal, dan bahkan beberapa bagian jalan yang amblas, meskipun jalan tersebut jarang dilalui oleh kendaraan besar karena menuju perkampungan.

Diduga terdapat kelalaian dalam pelaksanaan proyek, seperti pada pekerjaan agregat Lapis Pondasi Agregat A dan Lapis Pondasi Agregat B yang tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi, mengingat kerusakan parah yang terjadi pada jalan tersebut. Begitu juga dengan pekerjaan penghamparan aspal yang diduga tidak memenuhi standar, mengakibatkan kerusakan parah tanpa tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha dan dinas terkait.

LSM BMI menduga bahwa proyek ini mungkin terkait dengan aliran dana kepada oknum tertentu, yang dapat mengakibatkan pembangunan yang tidak optimal dan kerusakan yang cepat terjadi setelah selesai. Hal ini mengarah pada pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Mantan Kepala Sekolah SD Di Serang Didakwa Korupsi Dana Bantuan PIP Rp 199 Juta

Menurut Pasal 2, setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000 dan maksimal Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 dan 4 juga mengatur sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

LSM BMI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Serang, untuk segera melakukan pemeriksaan serius dan profesional terhadap proyek pembangunan Jalan Akses Baros – Petir tahun anggaran 2022. Mereka juga meminta agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun selama proses pemeriksaan.

LSM BMI berkomitmen untuk terus memantau proses pemeriksaan proyek ini hingga selesai, dengan tujuan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten dan seluruh pemerintahan provinsi Banten.

(Didi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *