CompasKotaNews.com – Pemilik kendaraan bermotor, baik itu motor atau mobil, harus memperhatikan perkembangan terbaru terkait perpanjangan surat-surat kendaraan mereka. Seiring dengan perubahan peraturan yang berlaku secara nasional, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi untuk membayar pajak kendaraan. Meskipun Anda sudah memiliki KTP, STNK, dan BPKB asli, sekarang juga perlu menyertakan dokumen tambahan.
Biasanya, untuk membayar pajak kendaraan, Anda hanya perlu menyediakan uang serta STNK, BPKB, dan KTP asli. Namun, dalam waktu dekat, akan ada dokumen tambahan yang menjadi persyaratan untuk perpanjangan STNK setiap tahun dan setiap lima tahun.
Persyaratan baru ini berkaitan dengan dokumen atau sertifikat yang terkait dengan uji emisi kendaraan. Dokumen ini menunjukkan hasil uji emisi yang dilakukan oleh masing-masing kendaraan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mempersiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, guna mendukung pelaksanaan uji emisi ini.
Menurut Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, rencananya, setelah semua aturan selesai dirampungkan, uji emisi akan menjadi persyaratan wajib secara nasional. Artinya, kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk melampirkan hasil uji emisi sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta, menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berhasil memperluas cakupan uji emisi hampir ke seluruh bengkel di Jakarta. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa. Dengan adanya perubahan ini, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memantau perkembangan terbaru terkait persyaratan perpanjangan surat-surat kendaraan mereka. Dengan mematuhi aturan ini, kita dapat berkontribusi dalam upaya menjaga lingkungan dan memastikan kendaraan bermotor kita memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. (Red/CKN)